REDAKSI8.COM – Wali Kota Banjarbaru, H Muhammad Aditya Mufti Ariffin pada Rapat Paripurna hari ini, Selasa (31/8) menyampaikan, dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2021, telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Dimana Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan anggaran daerah yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dengan cara melakukan penyesuaian APBD terkait dengan adanya penanganan bencana banjir yang terjadi di Kota Banjarbaru.
Kemudian penyesuaian alokasi transfer ke daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tahun 2021, sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian pengurangan terhadap anggaran yang telah disusun, terkait sisi pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan dampaknya.
Ditambah menindaklanjuti surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 906/106/Keuda tentang hasil inventarisasi dan pemetaan DAK non fisik.
Pada agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sekaligus Penyampaian 3 (tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru, Aditya mengucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan, khususnya badan anggaran legislatif, segenap komisi, serta kepada segenap fraksi yang telah bekerja secara maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan.
Baik pada penyampaian pandangan umum fraksi Dewan dan pada saat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
“Kenyataan ini terbukti dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2021,” ujar Walikota.
Hal ini sambungnya, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini, tertuang dalam berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2021 baginya, merupakan suatu bingkai kerja sama yang baik serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Kota Banjarbaru.
Ia berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama ketiga buah Raperda yang disampaikan hari ini dapat diproses sesuai mekanisme tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Banjarbaru.