REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Senin (15/1/24), fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan pandangan umum terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Banjarbaru.
Tiga buah Raperda tersebut, yakni Raperda Cagar Budaya, Raperda Inovasi Daerah, dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Kota Banjarbaru, Windi Novianto menyampaikan, Raperda tentang Cagar Budaya itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 11 Tahun 2010.
Dan Raperda Inovasi Daerah terkandung dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sedangkan, Raperda Penyerahan Prasarana, Perubahan Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2009.
“Kami mendukung pengajuan dan penyampaian 3 buah Raperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang akan dibahas bersama kali ini,” ucapnya.
Dengan begitu, Windi menyatakan, sebagai perwakilan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Banjarbaru, pihaknya menerima dan menyetujui terhadap 3 buah Raperda yang telah disampaikan oleh Pemko Banjarbaru.
“Fraksi kami menyatakan dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Senada, Ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Kota Banjarbaru, Ririk Sumari R mengatakan, sangat mendukung atas terbentuknya Raperda Cagar Budaya yang akan menjadi payung hukum untuk melindungi sejarah dan kebudayaan agar tetap bisa dipertahankan.
Selain itu, Raperda Inovasi Daerah itu nantinya menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih efektif dan efesien.
“Fraksi kami sangat setuju dengan dibentuknya 3 Raperda ini agar menjadi payung hukum untuk Pemko, sehingga memberikan penekanan yang lebih kepada para pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah,” jelasnya.
“Sehingga pemerintah dapat mengelola menjadi salah satu saranan penunjung untuk masyarakat,” sambungnya.
Namun, Ririk menyarankan, untuk Raperda Cagar Budaya dilakukan pendataan lebih maksimal terkait dengan situs budaya dan sejarah yang ada di Kota Banjarbaru.
Tak hanya itu, Ia pun mengharapkan, pelestatian kebudayaan yang memang menjadi budaya asli Kota Banjarbaru.
“Kami berharap pemerintah memberikan sanksi yang tegas terhadap masyarakat individu ataupun badan yang merubah struktur cagar budaya yang sudah dilindungi,” tutupnya.