REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap raperada tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada perseroan terbatas BPR Martapura Banjar Sejahtera.
Selain itu, rapat paripurna juga dengan agenda pengambilan keputusan terhadap raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berupa penyampaian laporan Komisi II terkait permintaan persetujuan pimpinan kepada Anggota DPRD Kabupaten Banjar. Pendapat akhir bupati kabupaten Banjar serta penandatanganan pakta integritas KUA dan PPAS Tahun 2024.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Lantai II, Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (12/7/2023) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari didampingi H Akhmad Zacky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar dan juga dihadiri oleh wakil Bupati Kabupaten Banjar Said Idrus Al Habsyi.
Rapat Paripurna tersebut hanya bisa membahas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap raperada tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada perseroan terbatas BPR Martapura Banjar Sejahtera dan serta penandatanganan pakta integritas KUA dan PPAS Tahun 2024. Dan pendapat akhir bupati Kabupaten Banjar tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran bupati.
Seperti yang disampaikan lewat interupsi oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar Kamaruzzaman dari fraksi Golkar saat Rapat Paripurna dimulai, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Banjar bahwa ketidak hadirian Bupati Kabupaten Banjar maka ada agenda yang tidak bisa dilaksanakan.
“Menurut Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar, bahwa rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap Raperda tidak dapat dilanjutkan atau diwakilkan, tanpa kehadiran Bupati,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Gusti Abdurrahman yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari fraksi Golkar bahwa Rapat Paripurna tidak bisa diteruskan karena ketidak hadirian bupati Kabupaten Banjar dan tidak bisa mengambil keputusan karena tidak bisa diwakilkan.
Tetapi, pimpinan rapat paripurna Akhmad Rizanie Anshari tetap melanjutkan rapat paripurna tersebut sembari menunggu kedatangan Bupati Kabupaten Banjar. Selain itu juga alasan Rizani untuk meneruskan rapat paripurna karena masih agenda yang lain yang tidak perlu ada kehadiran Bupati Kabupaten Banjar.
“Rapat Paripurna tetap kita lanjutkan karena masih ada agenda lain selain seperti penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, sambil berjalan kita sambil menunggu kehadiran Bupati Kabupaten Banjar. Dan yang disampaikan oleh Kamaruzzaman dan Gusti Abdurahman benar,” jelasnya.
Tetapi ungkap Rizanie ,bahwa agenda rapat paripurna tidak hanya pengambilan keputusan dari Bupati Banjar saja, tetapi masih ada agenda lain seperti pendapat akhir fraksi terhadap Raperda pajak daerah dan retribusi daerah. Penambahan penyertaan modal untuk BPR Martapura Banjar Sejahtera dan penandatangan pakta integritas KUA dan PPAS Tahun 2024.
“Jadi kalau ditunda, masa semua agenda harus ditunda, jadi yang ditunda adalah terkait dengan pengambilan keputusan dari Bupati saja, karena sesuai tatib DPRD Kabupaten Banjar pasa 147 karena memang tidak bisa diwakilkan, tetapi agenda yang lain tetap bisa dijalankan,” tutupnya.