REDAKSI8.COM, BANJAR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rabu, 15 April 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura. Rapat ini membahas secara khusus pengelolaan pasar, sekaligus menindaklanjuti adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sempat viral di kawasan Pasar Bauntung Batuah.
RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, serta jajaran pengelola pasar. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, memimpin langsung jalannya rapat.
Dalam keterangannya, Irwan Bora menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bentuk respons cepat DPRD terhadap keresahan masyarakat, khususnya para pedagang, terkait dugaan pungli di kawasan pasar yang dikenal sebagai salah satu ikon Kota Martapura tersebut.
Ia mengungkapkan, DPRD merasa prihatin dan resah atas munculnya kasus tersebut, sehingga perlu dilakukan koordinasi lintas instansi guna mencari solusi konkret. DPRD, kata dia, juga berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh Perumda Pasar.
Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil rapat ini kepada pimpinan DPRD, sekaligus menindaklanjuti arahan agar persoalan dugaan pungli ini ditangani secara serius dan tidak berhenti di tengah jalan.
Salah satu langkah yang didorong dalam rapat tersebut adalah pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk penertiban di kawasan pasar. Satgas ini diharapkan mampu memastikan penanganan berjalan berkelanjutan dan tidak bersifat sementara.

Menurut Irwan, keberadaan satgas sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang maupun pengunjung pasar. Ia juga menekankan bahwa penataan pasar tidak hanya sebatas aktivitas jual beli, tetapi juga harus memperhatikan aspek estetika dan kenyamanan lingkungan.
“Pasar ini harus memiliki daya tarik tersendiri, ada keindahan, ada kenyamanan, sehingga masyarakat yang datang tidak hanya bertransaksi, tetapi juga merasakan suasana yang tertata dengan baik,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa dugaan pungli yang terjadi berkisar antara Rp10.000 hingga Rp40.000. Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan cara mengganggu aktivitas pedagang, seperti menempatkan lapak di depan toko pedagang yang menolak membayar pungutan tersebut.
Kondisi ini dinilai sangat merugikan pedagang karena dapat menghambat aktivitas jual beli. DPRD pun menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi, mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi aturan dan keadilan.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rudiansyah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam upaya penertiban sebelumnya. Ia mengatakan bahwa kegiatan penataan yang telah dilakukan berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan berbagai instansi.
Rudiansyah berharap, ke depan tidak lagi terjadi praktik-praktik yang merusak tata kelola pasar. Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pedagang maupun pihak lain yang beraktivitas di kawasan pasar, untuk bersama-sama mendukung perbaikan sistem pengelolaan pasar.
Terkait rencana pembentukan satgas, pihak Perumda Pasar menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, keberadaan satgas akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan pasar yang aman dan nyaman, sekaligus mencegah terulangnya praktik pungli.
Dengan adanya langkah koordinatif ini, diharapkan pengelolaan Pasar Bauntung Batuah ke depan dapat menjadi lebih tertib, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pedagang. DPRD Kabupaten Banjar pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di pasar tersebut.



