REDAKSI8.COM, KALTIM— Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2899 K/Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996 kembali mengemuka.
Pun, putusan itu menjadi rujukan penting dalam polemik penanganan kredit macet.
Putusan yang telah berusia hampir tiga dekade itu menegaskan larangan bagi bank untuk menambah beban bunga maupun denda setelah suatu kredit dinyatakan macet (non-performing loan).
Keputusan tersebut menurut Ketua Perlindungan Konsumen Kaltim, M Irfan Fajrianur, sebagai tonggak penting dalam perlindungan konsumen dan keseimbangan relasi antara bank dan nasabah, terutama dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang menuntut asas kepatutan, kejujuran, serta iktikad baik dari pelaku usaha jasa keuangan.
Dalam putusan tersebut, MA menegaskan, kredit yang telah diberi label ‘macet’ mesti berstatus status quo.
“Artinya, bank tidak lagi diperbolehkan menambah jumlah utang debitur melalui bunga maupun denda,” katanya belakangan waktu.
Praktik penambahan bunga pada kredit macet selama ini ujarnya, kerap membuat utang pokok membengkak tidak proporsional, bahkan melampaui nilai agunan yang diserahkan nasabah.
Putusan MA hadir sebagai koreksi atas praktik yang dinilai tidak patut dan tidak sejalan dengan rasa keadilan.
“Terlebih ketika bank secara internal sudah mengakui kerugian dengan membentuk cadangan kerugian kredit macet, namun tetap membebankan bunga kepada konsumen,” paparnya.
1. Asas Keseimbangan
UUPK mengamanatkan perlunya keseimbangan hak dan kewajiban. Beban bunga tanpa batas setelah macet membuat posisi debitur sangat lemah dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
2. Kepastian Hukum
Penetapan kredit macet seharusnya memberi kepastian mengenai total kewajiban yang harus dibayar debitur. Putusan MA menggarisbawahi, beban utang berhenti pada tanggal kredit ditetapkan sebagai macet.
3. Klausula Baku dan Iktikad Baik
Meski perjanjian kredit adalah undang-undang bagi para pihak, UUPK melarang klausula baku yang tidak adil.
Klausula yang mengizinkan bunga terus berjalan setelah kredit macet berpotensi merugikan konsumen.
Putusan MA ini mendorong bank agar lebih beritikad baik dan mengedepankan penyelesaian konstruktif, seperti restrukturisasi sesuai aturan OJK.
Bagi Debitur, Nasabah diingatkan untuk tidak memanfaatkan putusan tersebut sebagai alasan mangkir dari kewajiban pokok. Debitur dianjurkan:
- Proaktif bernegosiasi untuk restrukturisasi,
- Meminta penetapan tertulis tanggal kredit dinyatakan macet,
- Menolak tagihan bunga tambahan setelah tanggal tersebut,
- dan tetap fokus melunasi pokok utang.
Bank diminta menerapkan putusan MA secara bijak sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum. Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Menghentikan pembukuan bunga dan denda segera setelah status macet ditetapkan,
- Mengutamakan restrukturisasi yang lebih manusiawi,
- Serta memberikan edukasi transparan kepada konsumen terkait konsekuensi kredit macet.
Meski diputuskan pada 1996, pakar hukum menilai putusan MA ini tetap relevan di tengah meningkatnya kasus kredit macet dan sengketa perbankan.
Putusan tersebut dinilai sebagai rambu penting agar hubungan kreditur–debitur berjalan lebih adil dan tidak merugikan konsumen.
Putusan MA 2899 K/Pdt/1994 kembali menjadi pengingat bagi industri perbankan bahwa penyelesaian kredit macet tidak boleh menambah beban konsumen secara berlebihan, sekaligus memperkuat prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan.



