REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Makmur Bersama, merupakan salah satu BUMDes yang berada di Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Bumdes ini telah berdiri sejak tahun 2018 dengan beberapa unit bisnis yang telah dikembangkan diantaranya adalah retail market, penyewaan kipas angin, mobil pick-up pengadaan pupuk kandang dan lainnya.
Pengembangan BUMDes Makmur bersama tak hanya cukup di sini, para pengurus BUMDes juga mengatakan akan merambah bisnis yang berbasis pertanian dengan model BUMDes Agro-Solution melalui pengembangan komoditas pertanian, seperti semangka, jamur tiram dan juga kelapa hibrida. Saat ini Bumdes telah memiliki green-house untuk sekitar 1250 baglog, tanaman semangka di atas hamparan 0,6 hektar.
Kelapa Hibrida menjadi pilihan untuk dilakukan pengukuran melalui Business Model Canvas (BMC), dengan melihat 9 faktor utama, diantaranya adalah segmen pelanggan, proposisi nilai konsumen, saluran, sumber pendapatan, sumber daya, hubungan pelanggan, aktivitas, kerjasama dan struktur biaya.
Dalam hal ini, BUMDes Makmur Bawahan selan dibantu oleh PT Banjar Bumi Persada (BBP) untuk melakukan identifikasi terhadap 9 faktor. Pengukuran menjadi penting mengingat produk pertanian merupakan produk unggulan yang harus dikelola secara bijak. Menentukan pelanggan dan membangun hubungan dengan customer, menjadi core business selain modal dari BUMDes.
Dari kegiatan ini, menurut Wisnu selaku Bendahara BUMDes merasa mendapatkan wawasan baru dan peningkatan kapasitas untuk menyusun tata kelola BUMDes lebih fokus pada capaian kinerja bisnis. Sedangkan anggota lainya, Galih dan Heri merasa kegiatan ini pertama kalinya dilakukan sebagai bentuk pemberdayaan.
“Kami merasa PT BBP dan PT MAS telah memberikan banyak manfaat, karena tak hanya pendampingan dalam proses bisnis model namun juga membekali dengan kemampuan diri para pengurus,” ungkap Wisnu, Jumat (21/7/2023).
Diharapkan dari hasil BMC ini dapat dilakukan langkah ke depan termasuk membangun bisnis berkelanjutan melalui Kelapa Hibrida serta berbagai komoditi lain.
Rencananya selain pertanian, area BUMDES juga akan dikembangkan menjadi tempat riset sekaligus wisata edukasi yang berada di area HGU PTPN XIII Danau Salak, dengan melibatkan pelanggan, tak hanya sebagai penikmat hasil pertanian yang ditawarkan namun sebagai co-planter atau ikut melakukan aktivitas pertanian secara off-farm di area yang telah disediakan.
Nor juga menambahkan bahwa BUMDES Makmur Bersama Desa Bawahan Selan telah menyusun roadmap bersama PT BBP dan PT MAS hingga 2025 mendatang untuk menuju sustainability ekonomi berjangka panjang.
Perlu diketahui bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu usaha desa yang dikelola pemerintah desa dan berbadan hukum. PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (3) dan juga Permendesa 4 Tahun 2015 Pasal 9, dengan 5 pilar utama: a) Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa, 2) Potensi usaha ekonomi desa, 3) Sumber Daya alam di desa, 4) Sumber Daya manusia yang mampu mengelola BUMDes, dan 5) Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMDesa.