REDAKSI8.COM – PT Antang Gunung Meratus bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar melakukan pengambilan sampel air yang mengalir di sungai yang berada di desa Remo Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar.
Kedatangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Privinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar turun kelapangan ingin melihat langsung kondisi air yang diduga tercemar akibat pertambangan tanpa izin tersebut, Selasa (29/12/2020).
“Kita turun kelapangan untuk mempelajari kondisi dilapangan tentang adanya kegiatan penambangan tanpa izin, kita harus menganalisis lagi kondisi airnya yang sudah kita ambil di titik lokasidi hulu, ditengah dan didekat dengan masyarakat,” ungkap Hanifah Dwi Nirwana Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
Hanifah mengatakan setelah pengambilan sampel ini kita akan melakukan pengujian samp air tersebut, kalau air ini tercemar, maka kita akan mengambil langkah selanjutnya, dan kami sangat berharap dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten untuk bersama sama bagaimana mengatasai masalah akibat pertambangan elegal ini. Tentunya kita juga tidak akan mengabaikan bagaimana kepentingan masyarakat yang ada disekitar lokasi.
“Yang jelas, kita posisi hari ini memang sengaja untuk melihat langsung karena memang ada laporan tentang gangguan di daerah aliran sungai, nah ini juga akan kita cermati lebih lanjut nantinya dari hasil kita memantau dengan menggunakan drone dan juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan balai wilayah sungai Kalimantan II untuk mengambil langkah langkah strategis lainnya,” jelasnya
Dinas Lingkugan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan juga akan terus berkoordinasi dengan pihak PT Antang Gunung Meratus sebagai pemilik konveksi yang ada disini. Yang jelas bagaimanapun juga kondisi yang harus segera diambil tindakan secara nyata dan jelas apa yang harus dlakukan untuk menyelamatkan lingkungan.
“Satu kata kunci yang pingin kita kedepankan, dan tentunya juga masyarakat juga menjadi bagian penting yang menjadi pertimbangan kita untuk langkah selanjutnya. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak yang lain berkenaan dengan kasus ini,” ucapnya
Adapun untuk hasil air yang diambil oleh Dinas Lingkunagn Hidup Provinsi Kalimantan Selatan diperkirakan satu minggu kedepan sudah mendapatkan hasilnya dan tentunya kalau terbukti akan melakukan Tindakan selanjutnya.
“Setelah hasil kita dapatkan, kita akan melakukan analisis dengan melibatkan stakeholder yang lain yang berkenaan dengan pemangku kepentingan seperti Dinas PUPR, Diana Pertambangan, Dinas Kehutanan karena adanya ganguan didaerah kawasan. Dan tidak kalah pentingnya kita akan melakukan koordinasi dengan kementrian esdm karena kewenanaganya ada di kementrian ESDM,” ucapnya
Advokat PT Antang Gunung Meratus Suhardi mengatakan bahawa kembali menyampaikan hasil dari rolling yang dilakukan setiap minggunya bersama tim satgas peti gabungan, diawal bulan Desember kemaren sudah menyampaikan hasil tersebut bahwa ada dugaan peti di blok Remo satu.
“Kita sudah lakukan pelaporan di polres Banjar terkait tambang elegal, perkambangan terakhir informasi di polres berdasarkan penyampaian surat bahwa dugaan aktifitas tersebut, dan masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik polres Banjar.
“Untuk bukti bukti tambahan masih dipelukan, artinya kita tetap mengumpulkan bukti tambahan. Selain itu tim penyidik tipikor sudah menyampaikan sudah melakukan pemanggilan dua kali terhadap yang bersangkutan,” ucapnya
“Hari ini tim satgas peti PT Antang Gunung Meratus bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar langsung turun kelapangan untuk memastikan langsung adanya kerusakan lingkungan akibat tambang elegal,” tambahnya
Suhardi menjelaskan bahwa aliran sungai yang berada di desa Remo ini diperkirakan tercemar akibat penambangan elegal yang aliran air dari tambang elegal tersebut langsung mengalir kesungai yang ada di desa Remo tersebut.
Penambangan tanpa izin ini selalu berpindah tempat, tetapi disini masih ada penumpukan batu bara dan itu masih terbukti masih ada peti, dengan tanggul tanggul yang ada.
“Untuk aktifitas sendiri tidak pernah kedapatan secara langsung, karena mereka mengetahui pergerakan pada saat kita ada. Tetapi bekas bekas pertambangan tanpa izin tersebut tanpak jelas. Dan kita lihat alat sudah dibawa dan diamankan oleh pihak peti,” ungkapnya