Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PT AGM Perketat Keamanan Blok 2, Peringatkan Penambang Ilegal: “Tidak Ada Ruang untuk Kompromi!”

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
25 Juli 2025
A A
PT AGM Perketat Keamanan Blok 2, Peringatkan Penambang Ilegal: “Tidak Ada Ruang untuk Kompromi!”

PT AGM Perketat Keamanan Blok 2, Peringatkan Penambang Ilegal: "Tidak Ada Ruang untuk Kompromi!"

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

TMMD Ke-125 Kodim 1006/Banjar Bangun Jembatan, Warga Belimbing Lama Sambut Harapan Baru

Overpass Merah Putih PT AGM Diresmikan: Simbol Modernisasi Tambang yang Tetap Ramah Warga

Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan

Polres Banjar Resmikan Rumah Program Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

REDAKSI8.COM, TAPIN – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) mengambil langkah tegas dalam menjaga kedaulatan wilayah konsesi mereka dari maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang meresahkan. Melalui Satgas PETI internal dan dukungan aparat keamanan, perusahaan menegaskan tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran hukum apa pun di Blok 2, salah satu kawasan rawan tambang ilegal.

Langkah konkret yang baru saja dilakukan adalah pemasangan sejumlah papan imbauan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di titik-titik strategis Blok 2. Papan ini bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari sistem pengamanan terpadu yang menjadi peringatan keras bagi para pelaku PETI.

“Wilayah Blok 2 ini bukan tanah kosong yang bisa seenaknya dimasuki. Ini adalah wilayah konsesi resmi yang dilindungi hukum,” tegas Kompol Rokhim, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kompol Rokhim menambahkan, pihaknya bersama Satgas PETI PT AGM rutin melakukan patroli, inspeksi mendadak, hingga penindakan hukum terhadap pelanggar. “Kami tidak hanya bicara soal imbauan. Kami turun langsung ke lapangan. Siapa pun yang nekat menambang tanpa izin akan kami proses secara hukum. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Tindakan ini juga merupakan implementasi langsung dari instruksi Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, Komisaris PT AGM, yang menyerukan penindakan tegas terhadap semua bentuk pelanggaran hukum di wilayah PKP2B perusahaan.

“Sesuai arahan Pak Komisaris, kami tidak memberi toleransi terhadap aktivitas ilegal. Semua pelanggaran akan kami proses secara tegas dan terukur,” kata Suhardi, S.H., M.H., Advokat PT AGM.

Suhardi menjelaskan bahwa penindakan terhadap PETI memiliki dasar hukum yang sangat kuat, yakni Pasal 158 dan 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Ini bukan pelanggaran administratif. Ini pidana serius yang merusak lingkungan, mengganggu ekonomi resmi, dan mencederai hukum negara,” tegas Suhardi.

Untuk memperkuat pengawasan, PT AGM telah membentuk Satgas PETI, tim internal khusus yang dilatih dengan kemampuan pemetaan wilayah, pengamanan dasar, dan sistem pelaporan cepat. Satgas ini juga bersinergi erat dengan TNI, Polri, Denpom, dan Polisi Kehutanan dalam pengamanan kawasan rawan.

Selain pendekatan keamanan dan hukum, PT AGM juga mengedepankan strategi sosial melalui edukasi dan dialog bersama masyarakat lokal.

“Kami ajak masyarakat untuk paham hukum, bukan hanya dengan larangan, tapi juga dengan edukasi. Kami buka ruang kemitraan, tapi tetap pada prinsip taat hukum,” pungkas Suhardi.

Dengan pendekatan tegas dan terukur, PT AGM berharap dapat menciptakan wilayah konsesi yang aman, legal, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjaga tata kelola pertambangan nasional.

Share31Tweet19Send

Related Posts

Inspektorat Tapteng Hadapi Keterbatasan SDM, 257 Kegiatan Pengawasan Tetap Berjalan

Inspektorat Tapteng Hadapi Keterbatasan SDM, 257 Kegiatan Pengawasan Tetap Berjalan

by Tim Redaksi8.com
18 September 2025

REDAKSI8.COM, TAPTENG – Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Mulyadi Malau, menegaskan pentingnya peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam memastikan...

Kunker Kapolda Sumut, Kapal Bom Samani Kalang Kabut Alihkan Bongkaran, JPKP Desak Penindakan Tegas

Kunker Kapolda Sumut, Kapal Bom Samani Kalang Kabut Alihkan Bongkaran, JPKP Desak Penindakan Tegas

by Dedi Pasaribu
18 September 2025

REDAKSI8.COM, TAPTENG - Kunjungan kerja Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto ke wilayah Sibolga-Tapanuli Tengah membuat para mafia...

ULM dan Kemenhut Teken MoU, Perkuat Peran Strategis Pembangunan Hutan Berkelanjutan

ULM dan Kemenhut Teken MoU, Perkuat Peran Strategis Pembangunan Hutan Berkelanjutan

by Ramadhani MTD.
18 September 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menunjukkan komitmennya dalam pembangunan berkelanjutan dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kementerian...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Bupati Tapteng Kembali “Sapu Bersih”: 10 Kades Dinonaktifkan, 3 Dicopot Permanen

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Banjarbaru Gelar GPM di Landasan Ulin

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bank Sampah Induk Banjarbaru Diresmikan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sadis, Perempuan di Kotabaru Tewas Dipukuli, Pelaku Ditangkap Dua Jam Kemudian

    76 shares
    Share 30 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In