REDAKSI8.COM, TAPIN – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) mengambil langkah tegas dalam menjaga kedaulatan wilayah konsesi mereka dari maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang meresahkan. Melalui Satgas PETI internal dan dukungan aparat keamanan, perusahaan menegaskan tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran hukum apa pun di Blok 2, salah satu kawasan rawan tambang ilegal.
Langkah konkret yang baru saja dilakukan adalah pemasangan sejumlah papan imbauan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di titik-titik strategis Blok 2. Papan ini bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari sistem pengamanan terpadu yang menjadi peringatan keras bagi para pelaku PETI.
“Wilayah Blok 2 ini bukan tanah kosong yang bisa seenaknya dimasuki. Ini adalah wilayah konsesi resmi yang dilindungi hukum,” tegas Kompol Rokhim, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kompol Rokhim menambahkan, pihaknya bersama Satgas PETI PT AGM rutin melakukan patroli, inspeksi mendadak, hingga penindakan hukum terhadap pelanggar. “Kami tidak hanya bicara soal imbauan. Kami turun langsung ke lapangan. Siapa pun yang nekat menambang tanpa izin akan kami proses secara hukum. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Tindakan ini juga merupakan implementasi langsung dari instruksi Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, Komisaris PT AGM, yang menyerukan penindakan tegas terhadap semua bentuk pelanggaran hukum di wilayah PKP2B perusahaan.
“Sesuai arahan Pak Komisaris, kami tidak memberi toleransi terhadap aktivitas ilegal. Semua pelanggaran akan kami proses secara tegas dan terukur,” kata Suhardi, S.H., M.H., Advokat PT AGM.
Suhardi menjelaskan bahwa penindakan terhadap PETI memiliki dasar hukum yang sangat kuat, yakni Pasal 158 dan 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Ini bukan pelanggaran administratif. Ini pidana serius yang merusak lingkungan, mengganggu ekonomi resmi, dan mencederai hukum negara,” tegas Suhardi.
Untuk memperkuat pengawasan, PT AGM telah membentuk Satgas PETI, tim internal khusus yang dilatih dengan kemampuan pemetaan wilayah, pengamanan dasar, dan sistem pelaporan cepat. Satgas ini juga bersinergi erat dengan TNI, Polri, Denpom, dan Polisi Kehutanan dalam pengamanan kawasan rawan.
Selain pendekatan keamanan dan hukum, PT AGM juga mengedepankan strategi sosial melalui edukasi dan dialog bersama masyarakat lokal.
“Kami ajak masyarakat untuk paham hukum, bukan hanya dengan larangan, tapi juga dengan edukasi. Kami buka ruang kemitraan, tapi tetap pada prinsip taat hukum,” pungkas Suhardi.
Dengan pendekatan tegas dan terukur, PT AGM berharap dapat menciptakan wilayah konsesi yang aman, legal, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjaga tata kelola pertambangan nasional.
