Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PT AGM Bantah Tudingan Sengketa Lahan di HSS, Tegaskan Aktivitas Tambang Sesuai Hukum

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
8 April 2026
A A
PT AGM Bantah Tudingan Sengketa Lahan di HSS, Tegaskan Aktivitas Tambang Sesuai Hukum
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Polemik dugaan sengketa lahan di wilayah operasional tambang Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kian memanas. PT Antang Gunung Meratus (AGM) akhirnya angkat bicara dan membantah tegas tudingan belum dilakukannya pembebasan serta ganti rugi lahan milik warga.

Sebelumnya, tiga orang yang mengatasnamakan warga, yakni Zainuddin dari Desa Kaliring, Rusman Yuda dari Kandangan, serta Norman, juga dari Desa Kaliring melayangkan laporan. Mereka menilai PT AGM belum menuntaskan kewajiban pembayaran kompensasi atas lahan yang diklaim masuk dalam area pertambangan.

Yak hanya itu, mereka juga mendesak agar aktivitas tambang dihentikan bahkan lokasi ditutup, dengan alasan beroperasi di atas lahan yang belum mendapatkan ganti rugi.

Menanggapi hal tersebut, PT AGM melalui kuasa hukumnya, Suhardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut lahan yang dimaksud telah melalui proses kesepakatan secara sah dengan pihak lain.

LihatJuga :

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

“Perlu kami tegaskan, PT AGM tidak mengetahui apabila dalam proses kesepakatan tersebut terdapat pihak lain yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atau pembebasan lahan,” ujar Suhardi.

Di sisi lain, Suhardi juga meluruskan isu terkait pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang oleh jajaran Polres HSS. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurutnya, pemasangan police line berkaitan dengan laporan polisi nomor 29 tertanggal 15 Oktober 2025. Bahkan sebelumnya, PT AGM telah menerima surat pemberitahuan izin pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) tertanggal 1 April 2026, yang kemudian dilaksanakan pada 2 April 2026.

Pemasangan police line merupakan bagian dari rangkaian penyidikan oleh Satreskrim Polres HSS. Sejauh ini, tidak ada penghentian aktivitas oleh warga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suhardi menegaskan bahwa sebagai objek vital nasional (obvitnas), PT AGM tetap menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung.

Ia juga memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PT AGM berkomitmen menjalankan setiap aktivitas secara taat hukum dan patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Situasi ini pun masih menjadi perhatian publik, seiring harapan agar proses hukum dapat memberikan kejelasan serta kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Share27Tweet17Send

Related Posts

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NIGERIA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus memperkuat langkah internasionalisasinya di kancah global. Kali ini, ULM berpartisipasi langsung dalam...

Tiga Pohon Tumbang dalam Sehari, Tim Rescue DPKP Kabupaten Banjar Bergerak Cepat Amankan Akses Jalan

Tiga Pohon Tumbang dalam Sehari, Tim Rescue DPKP Kabupaten Banjar Bergerak Cepat Amankan Akses Jalan

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Cuaca yang tidak menentu menyebabkan sejumlah pohon tumbang di beberapa titik wilayah Kabupaten Banjar. Dalam kurun waktu...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In