REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Polemik dugaan sengketa lahan di wilayah operasional tambang Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kian memanas. PT Antang Gunung Meratus (AGM) akhirnya angkat bicara dan membantah tegas tudingan belum dilakukannya pembebasan serta ganti rugi lahan milik warga.
Sebelumnya, tiga orang yang mengatasnamakan warga, yakni Zainuddin dari Desa Kaliring, Rusman Yuda dari Kandangan, serta Norman, juga dari Desa Kaliring melayangkan laporan. Mereka menilai PT AGM belum menuntaskan kewajiban pembayaran kompensasi atas lahan yang diklaim masuk dalam area pertambangan.
Yak hanya itu, mereka juga mendesak agar aktivitas tambang dihentikan bahkan lokasi ditutup, dengan alasan beroperasi di atas lahan yang belum mendapatkan ganti rugi.
Menanggapi hal tersebut, PT AGM melalui kuasa hukumnya, Suhardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut lahan yang dimaksud telah melalui proses kesepakatan secara sah dengan pihak lain.
“Perlu kami tegaskan, PT AGM tidak mengetahui apabila dalam proses kesepakatan tersebut terdapat pihak lain yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atau pembebasan lahan,” ujar Suhardi.
Di sisi lain, Suhardi juga meluruskan isu terkait pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang oleh jajaran Polres HSS. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurutnya, pemasangan police line berkaitan dengan laporan polisi nomor 29 tertanggal 15 Oktober 2025. Bahkan sebelumnya, PT AGM telah menerima surat pemberitahuan izin pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) tertanggal 1 April 2026, yang kemudian dilaksanakan pada 2 April 2026.
Pemasangan police line merupakan bagian dari rangkaian penyidikan oleh Satreskrim Polres HSS. Sejauh ini, tidak ada penghentian aktivitas oleh warga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhardi menegaskan bahwa sebagai objek vital nasional (obvitnas), PT AGM tetap menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia juga memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PT AGM berkomitmen menjalankan setiap aktivitas secara taat hukum dan patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Situasi ini pun masih menjadi perhatian publik, seiring harapan agar proses hukum dapat memberikan kejelasan serta kepastian bagi semua pihak yang terlibat.



