REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kasus kecelakaan maut Fortuner telah resmi ditutup. Bahkan, Pengadilan Negeri Banjarbaru sudah menetapkan diversi atas kasus tersebut.
Penetapan diversi itu tertuang dalam surat nomor : 1/Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjb, pada tanggal 12 Februari lalu.
Dengan begitui, pihak kepolisian menghentikan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : 07 / II / 2024, tertanggal 15 Februari 2024.
Kasi Humas Polres, Kota Banjarbaru, AKP Syahruji menjelaskan, ditetapkannya diversi pada kasus tersebut sudah sesuai ketentuan pasal 7, 8 dan 29 UU RI Nomor 11 th 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Penyidik wajib mengupayakan diversi dalam menangani kasus yang dimaksud itu,” ujarnya, Rabu (28/2/24)
Kemudian, hasil penyidik dalam mengupayakan diversi berdasarkan Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
Surat tersebut dengan nomor Reg Litmas : Lit. ABH / Bapas Bjm / I / 2024-10.1, tertanggal 30 Januari 2024.
“Dalam Surat itu berisi rekomendasi diversi dan pelaku AJ (16) untuk dikembalikan kepada orang tuanya,” jelasnya.
“Dengan dasar SP3 tadi berarti proses penyidikannya selesai,” sambungnya menerangkan.
Sebelumnya, kecelakaan tersebut melibatkan anak dibawah umur AJ (16) yang menjadi tersangka laka lalu lintas.
Seperti diketahui, AJ (16) adalah supir mobil Fortuner warna putih dengan nomor polisi DA 12 IA yang menabrak Bus Isuzu warna silver KT 7702 EG.
Akibatnya kecelakaan lalu lintas itu 2 orang meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka ringan.
Kecelakaan terjadi pada hari Kamis (18/1/24), sekitar pukul 04.00 Wita di U-turn Mekatani, Jalan Ahmad Yani KM 29, Kota Banjarbaru.