REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar secara resmi menetapkan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banjar Tahun 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Banjar Nomor 6/DPRD/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, sebagai dasar hukum pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banjar sepanjang tahun anggaran berjalan.
Melalui perubahan kedua propemperda ini, DPRD Kabupaten Banjar menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dan diselesaikan secara bertahap selama tahun 2025. Raperda-raperda tersebut merupakan gabungan dari inisiatif DPRD Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kabupaten Banjar, dengan pola pembahasan yang dibagi ke dalam empat triwulan.
Dari keseluruhan raperda yang diprogramkan, 19 raperda di pada dasarnya elah mendekati tahap penyelesaian, sementara sebagian raperda lainnya masih dalam proses pembahasan dan terus berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini, menjelaskan bahwa perubahan kedua propemperda dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan regulasi daerah yang berkembang seiring pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta penjabaran kebijakan strategis pemerintah daerah.
“Perubahan propemperda ini bertujuan agar produk legislasi daerah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tetap sinkron dengan rencana pembangunan daerah,” ujar M Zaini.
Pada Triwulan I, DPRD bersama Pemkab Banjar mulai membahas sejumlah raperda strategis yang sebagian merupakan luncuran dari tahun 2024. Di antaranya Raperda Kota Layak Anak, Raperda Pemakaman, serta raperda terkait penambahan penyertaan modal daerah kepada BUMD, seperti PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan Perumda Pasar Bauntung Batuah. Raperda-raperda ini dinilai pentingl sebagai fondasi penguatan layanan dasar dan tata kelola badan usaha milik daerah.
Memasuki Triwulan II, fokus pembahasan bergeser pada raperda yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, dan perlindungan sosial, antara lain Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029 yang menjadi dokumen arah pembangunan lima tahunan daerah.
Sementara itu, pada Triwulan III, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar menargetkan pembahasan raperda yang bersifat fiskal dan penguatan ekonomi lokal, termasuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pada fase ini pula, beberapa raperda dinilai masih berjalan dan membutuhkan waktu pembahasan lebih panjang.
Adapun raperda yang masih dalam proses tersebut antara lain Raperda Ketertiban Umum (luncuran tahun 2024), Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Administrasi Kependudukan, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
M Zaini menegaskan, meski sejumlah raperda belum rampung, proses pembahasannya tetap berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan. Bahkan beberapa raperda telah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Insya Allah raperda yang lain akan selesai juga, karena semuanya sudah dibahas melalui mekanisme-mekanismenya. Raperda BUMDes jalan, raperda karhutla kemarin juga jalan dan sudah dilakukan harmonisasi. Raperda pengelolaan sampah juga berjalan, hanya memang agak terlambat karena baru masuk tahap harmonisasi di Kemenkum,” jelasnya.
Menurut M Zaini, salah satu tantangan utama dalam penyelesaian raperda adalah proses formal yang cukup panjang dan harus dilalui secara berjenjang. Mulai dari rapat paripurna pembukaan, penyampaian sambutan dan nota pengantar bupati, hingga pembahasan teknis bersama alat kelengkapan dewan dan perangkat daerah terkait.
“Kadang proses itu tertunda beberapa kali karena harus melewati tahapan paripurna dan pembahasan. Ada beberapa hal yang membuat tidak bisa selesai sesuai harapan awal, tetapi pada dasarnya seluruh raperda ini sudah dan sedang berjalan,” ungkapnya.
Adapun Triwulan IV, hingga saat ini belum ada pembahasan yang berjalan. Namun raperda yang telah diprogramkan pada triwulan tersebut difokuskan pada penambahan penyertaan modal daerah, baik berupa barang milik daerah maupun uang, kepada sejumlah BUMD, termasuk Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dan PT Bank Perkreditan Rakyat Martapura Banjar Sejahtera.
Dengan ditetapkannya Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Banjar Tahun 2025, DPRD Kabupaten Banjar optimistis seluruh agenda legislasi daerah dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur. DPRD berharap, setiap perda yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, aplikatif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.



