Kejadian itu berawal pada Kamis dini hari (10/4/2025) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Hal itu diterangkan oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, bahwa saat itu korban NAR (14) saat sedang tidur di rumah bersama terduga pelaku.
“Ibu korban, YUY (33) dan suaminya sempat keluar sebentar untuk beli minuman, Pas pulang, YUY kaget melihat anaknya menangis. Setelah ditanya, korban bilang baru saja diganggu sama NOR, kemudian YUY langsung melaporkan ke polisi. ,” kata Iptu Jonser pada jumat (11/5/2025).
Kepolisian Sektor Simpang Empat langsung bergerak cepat, NOR berhasil diciduk pada Kamis pagi (10/4) sekitar pukul 10.30 WITA
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju dan celana dalam korban dan pelaku
Tragis nya terduga pelaku bukan orang asing, melainkan teman dari orang tua korban.
Kasus ini masuk dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.
“Kini Pelaku sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jonser.