REDAKSI8.COM – Presiden Joko Widodo menginginkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia naik dari posisi 73 ke posisi 40.
Hal tersebut dikemukakan Presiden saat memimpin rapat terbatas dengan topik Akselerasi Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2).
“Meskipun kalau kita lihat dari tahun 2014 kita berada di posisi 120, itu merupakan sebuah lompatan yang baik. Tetapi saya minta kita ke posisi 40,” ingin Presiden RI.
Demi mengakselerasi peringkat kemudahan berusaha, Presiden menekankan beberapa hal kepada jajarannya. Pertama, Presiden ingin jajarannya fokus memperbaiki indikator yang masih berada di posisi di atas 100 dan indikator yang justru naik peringkat.
Presiden Jokowi merinci, dari 10 komponen terdapat 4 komponen yang berada pada peringkat di atas 100, diantaranya starting a business di peringkat 140, dealing with construction permit di peringkat 110, registering property di peringkat 106, dan trading accross border yang stagnan di peringkat 116.
“Dua komponen yang sudah di bawah 100 tapi justru naik peringkat lagi, dari 44 ke 48 ini getting credit. Kemudian masalah yang berkaitan dengan resolving insolvency dari 36 ke 38. Sudah 36 kok naik lagi, ini urusan yang berkaitan dengan kebangkrutan,” ujar Presiden.
Selanjutnya, Presiden meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat dashboard monitoring dan evaluasi secara berkala. Lantaran Sambungnya, guna memastikan perbaikan di beberapa komponen yang masih bermasalah.
“Masalah utama yang harus kita benahi adalah prosedur dan waktu yang harus disederhanakan. Sebagai contoh, terkait dengan waktu memulai usaha, di negara kita ini membutuhkan 11 prosedur, waktunya 13 hari. Kalau kita bandingkan mungkin dengan Tiongkok misalnya, prosedurnya hanya 4, waktunya hanya 9 hari. Artinya kita harus lebih baik dari mereka,” beber Presiden.
Setelah itu, Presiden meminta tidak hanya ditujukan untuk pelaku-pelaku usaha menengah dan besar. Presiden ingin usaha mikro dan usaha kecil juga diberikan sejumlah kemudahan dalam berusaha.
“Fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan kemudahan-kemudahan, baik dalam penyederhanaan, maupun mungkin tidak usah izin, tapi hanya registrasi biasa,” cetus Presiden.



