Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Sebut Penanganan Kasus Famoni Gulo Bertentangan dengan Hukum

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
13 Mei 2026
A A
Praperadilan Dikabulkan, Hakim Sebut Penanganan Kasus Famoni Gulo Bertentangan dengan Hukum

Foro: Elvin Tani Gea (Penasehat Hukum) dan Famoni Gulo (korban).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SIBOLGA — Pengadilan Negeri Sibolga mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Famoni Gulo, korban dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 24 November 2024 lalu. Dalam putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg, majelis hakim menyatakan Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan bertentangan dengan hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (11/5/2026) oleh Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Rizal Ihutraja Sinurat, S.H.

Kuasa hukum Famoni Gulo, Elvin Tani Gea, dalam konferensi pers menyebutkan hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya setelah menilai adanya stagnasi penyidikan sejak Januari 2025.

“Pengadilan Negeri Sibolga menyatakan Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena mengabaikan ataupun menunda penanganan perkara laporan klien kami terkait kejadian 24 November 2024,” ujar Elvin.

LihatJuga :

Legislator ini Sambut Baik Panen Raya Padi di Kapuas Kuala, Dukung Program Swasembada Pangan

Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Rencana Panen Raya Ketahanan Pangan TNI di Bataguh

Dukung Penuh Program “Lewu Bersinar”, Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Dorong Pemerataan Infrastruktur

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Menurutnya, hakim menilai laporan Famoni Gulo telah memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, mulai dari keterangan pelapor, saksi-saksi, hasil visum hingga keterangan ahli.

Meski demikian, penyidik dinilai tidak menjalankan kewajiban hukum untuk menentukan kelanjutan perkara, apakah ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka atau dihentikan secara resmi.

“Sejak Januari 2025 terjadi stagnasi. Ada kesengajaan untuk tidak menjalankan kewajiban penyidik dalam meningkatkan status laporan klien kami, sehingga kepastian hukum menjadi terkatung-katung,” katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kondisi penyidikan yang tidak dilanjutkan secara aktif namun juga tidak dihentikan secara resmi merupakan bentuk “stagnant investigation” yang bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas kepastian hukum.

Hakim juga menilai kondisi tersebut menghambat hak Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum dan bertentangan dengan tujuan hukum acara pidana serta hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Majelis hakim menyatakan lamanya penyidikan sejak 13 Januari 2025 tanpa penyelesaian konkret memenuhi kualifikasi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 25 November 2024 atas nama pelapor Famoni Gulo.
Pengadilan juga memerintahkan para termohon untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan tersebut.

Namun, majelis hakim menolak permintaan pemohon agar pengadilan memerintahkan penyidik menetapkan tersangka dalam waktu 14 hari. Hakim menegaskan penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik, sehingga pengadilan tidak dapat menentukan arah hasil penyidikan.

Meski demikian, hakim menegaskan penyidik wajib segera mengambil langkah hukum yang pasti dan terukur guna mengakhiri ketidakpastian hukum yang dialami pemohon.
Elvin berharap Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara mematuhi putusan pengadilan serta segera menuntaskan penanganan perkara secara objektif dan profesional.

“Harapan kami agar segera ditetapkan tersangka kepada para terlapor apabila alat bukti telah terpenuhi. Jika tidak memenuhi unsur pembuktian, maka penyidik harus menerbitkan penghentian penyidikan secara sah,” tegasnya.

Sementara itu, Famoni Gulo berharap aparat kepolisian menjalankan tugas secara profesional dan tidak melampaui kewenangan dalam menangani laporannya

Dalam perkara praperadilan tersebut, Famoni Gulo diwakili kuasa hukum dari “Lembaga Bantuan Hukum Omega Tapanuli Tengah”, yakni Elvin Tani Gea, S.H. dan Rafly Timothy Sihotang, S.H. Sementara pihak termohon diwakili tim Bidang Hukum Polda Sumut dan Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin Kompol Dr. Rismanto J. Purba. (Jerry).

Share26Tweet16Send

Related Posts

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

by Tim Redaksi8.com
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi pelaksanaan sunat massal gratis yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (DMI)...

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NIGERIA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus memperkuat langkah internasionalisasinya di kancah global. Kali ini, ULM berpartisipasi langsung dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In