REDAKSI8.COM, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola Polres Gorontalo Utara melalui patroli rutin berhasil mengamankan 2 ton minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus beserta 2 orang pelaku, Minggu (29/10) Pukul 04:00 dini hari.
Miras-miras yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tersebut diketahui dalam kondisi siap edar di sekitaran wilayah Gorontalo.
Sedangkan pelaku penyelundupan miras yang diciduk atas nama inisial SM (50) dan IK (23) merupakan warga Kabupaten Gorontalo.
Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A. Lubis menerangkan, pengungkapan penyelundupan Miras Cap Tikus itu berawal ketika jajaran Polsek Atinggola tengah memeriksa kendaraan yang melintas di jalur perbatasan.
“Disaat personil tengah melakukan pemeriksaan, salah satu mobil truk yang diperiksa kedapatan membawa 4.800 botol air mineral yang di dalamnya berisikan minuman keras jenis cap tikus,” ungkap Faisal.
Dari keterangan kedua pelaku yang diamankan, ribuan liter miras tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang berinisial HH di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
“Kami akan dalami siapa HH yang dimaksud oleh dua orang pelaku ini, dan mempunyai peran apa dalam penyelundupan Cap Tikus ini,” tegasnya Faisal.
Usai diamankan beberapa waktu, Polsek Atinggola menyerahkan kasus tersebut ke pihak Satreskrim Polres Gorontalo Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk saat ini, baik pelaku dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Mapolres Gorontalo Utara, guna proses lebih lanjutlanjut,” tandasnya.