REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Misteri jasad bayi yang ditemukan dibuang dalam plastik di selokan Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial R (19) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada pembuangan bayi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu lebih dari seminggu karena minimnya petunjuk di lokasi.
“Kami mengumpulkan semua saksi dan bukti yang sangat terbatas di TKP, prosesnya cukup rumit. Tapi akhirnya kami menemukan siapa pelaku dan korbannya,” jelasnya, Selasa (14/10/25).
Korban adalah MA (17), siswi yang masih duduk di bangku sekolah, sedangkan tersangka R merupakan pemuda pengangguran asal Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara.
Kapolres menjelaskan, hubungan keduanya dimulai sejak Januari 2025.
Tak lama setelah berpacaran, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali, baik di rumah maupun di luar rumah.
“Pada bulan Juli, korban mulai merasakan perubahan fisik dan akhirnya melakukan tes. Hasilnya positif hamil,” ungkapnya.
Namun, ketika MA menyampaikan kabar kehamilannya, R justru menolak untuk bertanggung jawab dan memutus seluruh komunikasi.
“Tersangka menghindar, bahkan memblokir nomor korban karena merasa terganggu,” katanya.
Karena terdesak dan menyembunyikan kehamilannya dari keluarga, MA akhirnya melahirkan seorang bayi perempuan pada 4 Oktober sekitar pukul 07.00 Wita, sendirian di kamar mandi rumahnya.
“Karena takut diketahui orang tuanya, bayi yang baru lahir dan masih hidup itu dibungkus dengan plastik, lalu ditutupi pakaian basah,” tuturnya.
Beberapa jam kemudian, korban keluar rumah membawa tas belanja kuning berisi bayi itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bewarna putih.
Ia sempat beralasan ingin menyerahkan bayi tersebut kepada R.
Namun, karena R tak bisa dihubungi, korban akhirnya meninggalkan bayi tersebut di selokan Jalan Rosela sekitar pukul 14.00 Wita.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka R dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara MA masih diperlakukan sebagai korban hingga hasil uji Deoxyribonucleic Acid (DNA) keluar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono menambahkan, pihaknya telah menerbitkan dua laporan polisi (LP) untuk menangani kasus ini.
“Satu LP untuk dugaan pembunuhan bayi, dan satu lagi terkait persetubuhan anak di bawah umur. Karena laki-laki ini tidak terlibat dalam pembuangan bayi, maka kami jerat dengan pasal persetubuhan anak,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan pasal tersebut untuk memastikan korban perempuan mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis dari instansi terkait.
Bahkan, petugas turut membawa MA ke rumah sakit karena belum mendapatkan penanganan medis pasca melahirkan.
“Kami menunggu kondisi fisik dan psikis korban pulih, sekaligus hasil uji DNA untuk memastikan hubungan biologis antara bayi dengan kedua orang tuanya,” imbuhnya.
Jika hasil DNA telah keluar, polisi akan melanjutkan proses hukum terhadap MA dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
“Harapannya, penanganan terhadap korban nanti tidak menimbulkan hukuman kurungan, bisa berupa kerja sosial atau langkah pemulihan lainnya,” pungkasnya.



