Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh IPDA Filingga Gardaruna berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ alias M (60), diduga kuat terlibat dalam perjudian jenis tebak angka Hongkong tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 6 Juli 2025 sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. AJ, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Jl. Kakap No. 88, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, diamankan saat mengendarai becak bermotor.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik perjudian,” ujar Rudi, mantan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar itu. Senin (7/07/2025)
Barang Bukti yang Diamankan Satu unit handphone Nokia warna hitam berisi nomor pasangan judi jenis Hongkong, Uang tunai Rp 249.000, diduga hasil perjudian, dua lembar kertas kecil berisi nomor pasangan, tujuh lembar kertas kosong, tujuh lembar print-out tafsir mimpi Pak Tuntung, satu unit becak bermotor yang digunakan pelaku.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sedang menjalani proses penyidikan intensif oleh penyidik Sat Reskrim.
Pria kelahiran kota pematang Siantar itu juga mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apapun.
“Kami dari Polres Sibolga siap melayani, melindungi, dan menegakkan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman dan tertib. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya