Kasus ini bermula dari video yang diunggah FBT pada 31 Juli 2025, yang viral dan memicu kecaman karena dinilai menghina Alkitab serta menimbulkan kebencian terhadap agama Kristen. GAMKI bersama organisasi kepemudaan lintas agama kemudian melaporkan FBT ke Polres Sibolga.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/8/2025), FBT ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Masa penahanan awal ditetapkan 20 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rudi Panjaitan, Jumat (22/8/2025).
FBT dijerat dengan Pasal 45a ayat (5) junto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polres Sibolga, Ipda Filingga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum terverifikasi.
“Pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Kami minta masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.