Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polres Banjarbaru Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Karhutla

Irma Dahliana by Irma Dahliana
6 Juli 2023
A A
Polres Banjarbaru Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Karhutla

Salah satu TKP kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kamis (6/7/23). Foto : Irma/Redakai8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru telah menetapkan satu orang tersangka Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di Banjarbaru.

Diketahui tersangka berinisial S diduga sengaja membakar lahan di Jalan Simpati Tegal Arum RT 44, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada bulan Mei 2023 lalu.

Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji menyampaikan, penetapan tersangka S ini membutuhkan waktu satu minggu bagi Satreskrim sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara yang dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Banjarbaru,” ucapnya Kamis (6/7/23).

LihatJuga :

Legislator ini Sambut Baik Panen Raya Padi di Kapuas Kuala, Dukung Program Swasembada Pangan

Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Rencana Panen Raya Ketahanan Pangan TNI di Bataguh

Dukung Penuh Program “Lewu Bersinar”, Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Dorong Pemerataan Infrastruktur

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Ia menerangkan, penetapan tersangka terhadap S telah diputuskan sejak Selasa (4/7/23) kemarin.

Kemudian tersangka S sementara ditahan di Mabes Polres Banjarbaru.

Berdasarkan dari pengakuan tersangka S, Ia mengaku telah membakar lahan yang dimaksud.

Tujuan S membakar, untuk membersihkan lahan dengan cara mengumpulkan potongan semak belukar dan ranting dahan pohon, serta alat bantu berupa korek api gas.

Setelah api mulai menyala, S segera meninggalkan lokasi tersebut menuju tempat tinggalnya.

“S membakar lahan miliknya sendiri, karena tidak dijaga sehingga api menjalar ke lahan lain kurang lebih 0,8 hektar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, S disangkakan pasal 187 KUHP dan 188 KUHP, tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dan barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dikatakan Syahruji, penetapan tersangka S ini merupakan 1 dari 3 tempat yang masuk dalam penyelidikan Polres Kota Banjarbaru.

Terhitung dari tanggal 4 Juli 2023, tersangka S telah berada di sel tahanan Polres Banjarbaru sebelum perkara dilanjutkan ketahap penuntutan dan persidangan.

“Ini salah satu 3 kasus yang disampaikan lidik kamarin, sedangkan 2 kasus lagi masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru Zaini Syahranie mengatakan, hingga saat ini kebakaran hutan dan lahan di Kota Banjarbaru sudah mencapai angka 102,5 hektare dari 52 kejadian.

“Total kejadian 52 kejadian, lahan terbakar 102,5 hektare sampai saat ini,” bebernya kepada pewarta.
Penulis Irma

Share26Tweet16Send

Related Posts

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

by Tim Redaksi8.com
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi pelaksanaan sunat massal gratis yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (DMI)...

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NIGERIA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus memperkuat langkah internasionalisasinya di kancah global. Kali ini, ULM berpartisipasi langsung dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In