REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan lonjakan harga gas subsidi Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kota Banjarbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya pihak pangkalan dan agen-agen LPG.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi pembelian secara berlebihan (panic buying) atau penimbunan.

Masyarakat juga diimbau supaya membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi dengan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Jika menemukan penjualan dengan harga yang tidak wajar atau adanya dugaan penimbunan, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Pebry Aseng Loda melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, Selasa (8/7/25).
Selain itu, pikanya menekankan larangan keras kepada seluruh pangkalan dan agen-agen untuk tidak menjual gas LPG 3 kilogram diatas
Serta, tidak melakukan penimbunan atau distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap bentuk pelanggaran akan kami awasi ketat. Pangkalan nakal yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi, termasuk menjual ke pihak yang tidak berhak, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Oleh karena itu, Polres Banjarbaru berkomitmen akan terus melakukan pengawasan intensif, termasuk dengan patroli dan pemantauan distribusi di lapangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain dalam rantai distribusi LPG 3 kilogram.
Haris menuturkan, distibusi gas bersubsidi harus tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyaluran yang tidak sesuai dinilai merugikan masyarakat luas dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai perundang-undangan.
Sehingga, penting peran masyarakat untuk ikut serta aktif dalam pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram.
“Bersama kita awasi dan cegah penyimpangan distribusi gas subsidi,” tutupnya.



