REDAKSI8.COM, BANJAR – Polres Banjar menggelar press release terkait penangkapan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini dilakukan di salah satu toko di kawasan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, pada Selasa (17/6/2025).
Press release tersebut dapat hadir oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, Kejaksaan Negeri Martapura, Makmur, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan Agus Krisna, Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, S.H., M.M
Dari hasil pemeriksaan di toko ANG milik HA, petugas menemukan ribuan bagian tubuh satwa langka yang disimpan dan dijual secara ilegal. Temuan tersebut langsung disita sebagai barang bukti oleh petugas gabungan.
Barang bukti yang diamankan mencapai 1.930 bagian satwa dilindungi, terdiri atas:
– 19 tengkorak kepala rusa sambar
– 43 tengkorak kijang
– 4 paruh burung rangkong gading
– 5 paruh burung julang emas
– 3 paruh burung rangkong badak
– 1 tengkorak kangkareng hitam
– 1 tengkorak beruang madu
– 11 taring kijang
– 2 taring beruang madu
– 29 mandau bergagang tanduk rusa
– 621 lembar bulu burung julang emas
– 1.065 lembar bulu kuau raja
– 77 gagang parang dari tanduk rusa
– 58 pipa rokok dari tanduk kijang
1 cangkang kura-kura emas
Jumlah dan keragaman barang bukti tersebut menunjukkan praktik perdagangan yang telah berjalan lama dan berskala besar.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh BKSDA Kalimantan Selatan bersama Sat Reskrim Polres Banjar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ribuan bagian tubuh satwa yang dilindungi di dalam toko tersebut. Pemilik toko mengakui semua barang itu miliknya,” terang Kapolres.
Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka HA telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak tahun 2023. Ia memperoleh barang-barang tersebut dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Rata-rata ia membeli dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan. Barang-barang itu berasal dari berbagai daerah seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado,” tambah Kapolres.
Kapolres menegaskan, tindakan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang konservasi.
“Perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas AKBP Fadli.
Saat ini, tersangka HA telah dikenakan penahanan rumah sejak 17 September 2025, dan masa penahanannya diperpanjang hingga 15 November 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Banjar dan BKSDA Kalimantan Selatan. Keduanya menegaskan komitmen untuk terus memerangi praktik perdagangan ilegal satwa liar, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Kalimantan Selatan.
“Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian bersama instansi terkait tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tutup Kapolres Banjar.





