REDAKSI8.COM, BANJAR – Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Polres Banjar kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan membongkar jaringan pengedar narkotika yang meresahkan.
Dalam serangkaian operasi yang digelar di berbagai titik Kabupaten Banjar selama satu Minggu, sebanyak 13 tersangka berhasil diciduk, ada 8 terkait narkoba dan 5 kasus yang lain.
Adapun terkait narkoba ada 8 orang, bahkan ada yang nekad bertransaksi di kawasan hutan demi menghindari kejaran polisi.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H, S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers hari ini mengungkap bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari lima laporan polisi (LP), dengan total barang bukti berupa 15,84 gram sabu dan 1,35 gram (3 butir) ekstasi (XTC). Jika diuangkan, nilainya mencapai lebih dari Rp30 juta.
“Sebagian besar dari mereka adalah pengedar aktif. Ini membuktikan bahwa jaringan ini cukup terorganisir, bahkan ada yang memilih hutan sebagai lokasi transaksi demi mengelabui petugas,” tegas AKBP Fadli.
Lokasi Penggerebekan dan Barang Bukti:
– Desa Sungai Sipai, Martapura: 1 tersangka, 5,94 gram sabu.
– Jalan Pangeran Abdurrahman, Pesayangan: 2 tersangka, 0,05 gram sabu.
– Komplek Kebun Serai Permai, Desa Bincau: 1 tersangka, 8,72 gram sabu + 3 butir XTC..
– Jl. Mentri Empat, depan RSU Ratu Zaleha: 1 tersangka, 0,17 gram sabu.
– Depan Stadion Demang Lehman, Desa Indrasari: 3 tersangka, 0,96 gram sabu
Beberapa Tersangka yang Berhasil Diidentifikasi yakni ML, SS dan AP.
Berdasarkan perhitungan bahwa 1 gram sabu bisa dikonsumsi 8 orang dan 1 butir XTC satu orang, maka pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 131 jiwa dari jerat narkoba.
Proses Hukum: Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

