REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kabag Ops Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru, Kompol Indra Agung Perdana Putra menegaskan melarang masyarakat menggunakan kembang api atau petasan pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, dimana penggunaan kembang api berukuran lebih dari 2 inci memerlukan izin khusus dari pihak kepolisian.
Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Penggunaan petasan dalam 2 inci lebih itu silahkan memiliki izin di Mabes Polri, namun petasan kecil silahkan saja berkomunikasi dengan Pak Kasat Intel,” katanya, Senin (23/12/24).
“Tentunya hanya standar-standar tertentu saja dan dalam jumlah tertentu dan tempat tertentu,” tambahnya.
Oleh karena itu, mobilitas pada puncak perayaan libur Nataru juga akan dipantau petugas dari polisi.
Bahkan, Kompol Indra juga menekankan, bagi masyarakat yang menggunakan kembang api yang tidak sesuai standar (tidak berizin) akan diamankan.
Adapun tempat-tempat yang tidak boleh untuk menyalakan kembang api yakni di tempat permukiman, rawan kebakaran, dan lokasi-lokasi keramaian yang berpotensi bahaya hingga di tempat bermain.
“Ini tegas sekali ya, menggunakan kembang api tidak sesuai standar atau tidak berizin, dan menggunakan dipinggir jalan mengarah kepada pengguna kendaraan umum dijalan pasti akan kami amankan,” tegasnya.
Demikian, Ia mengimbau masyarakat untuk melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru dengan baik, artinya tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan.
“Saya tekankan kepada masyarakat ataupun adik-adik kita untuk laksanakan perayaan tahun baru dengan baik,” tandasnya.