REDAKSI8.COM, BATAM – Polda Kepri dari Tim Subditgakkum Ditpolairud berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan di pusat perbelanjaan Batam Center, Kota Batam.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa informasi rencana pengiriman PMI ilegal ini diterima dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut di area pusat perbelanjaan Batam Center.
Pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, tim mencurigai seorang pria dan wanita yang diduga akan berangkat ke Malaysia sebelum ke Kamboja. Mereka ditemukan di depan sebuah kafe di pusat perbelanjaan tersebut.
Tak lama kemudian, seorang wanita memberikan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua orang tersebut. Tim langsung bergerak, menginterogasi, dan mengamankan pelaku serta korban. “Para korban mengakui mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja,” ujar Pandra. Kamis (29/8/2014).
Korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar, sesuai Pasal 69, 81, dan 83 UU tersebut, yang melarang penempatan PMI tanpa memenuhi persyaratan hukum,” tegas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.