REDAKSI8.COM, SEMARANG – Terkait kasus penjualan anjing yang baru-baru tadi berhasil dibongkar pihak kepolisian, harga kepala satu ekor anjing-anjing itu senilai Rp350 ribu.
Informasi ini dibeberkan langsung pihak kepolisian pasca memperoleh keterangan dari tersangka DH (43) dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuju wilayah Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024).
Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk tersebut rencananya akan dibawa langsung ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli
Kemudian, Rencana akan keluar tol menuju Klaten, disana sudah ada pembeli anjing-anjing yang dibawa itu.
“Dijual lagi dalam kondisi hidup, Rp350 ribu per ekor,” jelas Wakapolres dilansir dari tribatanews.polri.go.id.
Saat membeli, DH mengaku anjing-anjing tersebut dalam kondisi sudah siap bawa dengan mulut dan kaki terikat dan diwadahi karung.
DH menyebut anjing-anjing tersebut berasal dari sekitar 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang.
“Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap,” ujarnya.