REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) membantah adanya tuduhan kriminalisasi terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecel, dan Menengah (UMKM) yakni sodari Firly Norachim (31).
Bukan tanpa alasan, kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan usai mendapati adanya barang dagangan Firly yang diduga tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Alhasil, diduga tersangka Firly Norachim disangkakan pasal pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa sesuai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi menjelaskan, penyitaan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang diduga ada beberapa barang diperjualbelikan di Mini Market Mama Khas Banjar tanpa merk dan label.
“Jadi kita coba masuk dan kenyataannya memang ada, lalu kita tindaklanjuti proses sidiknya,” ucapnya.
AKBP Amin menegaskan, pasal yang disangkakan kepada Firly sudah jelas, dimana polisi telah melaksanakan prosedur dengan sesuai, tahapan demi tahapan yang telah dilalui.
“Pasalnya sudah jelas, prosedur jelas, tahapan demi tahapan kami lakukan,” ujarnya, Senin (3/3/25).
Ia menyebutkan, total ada 35 jenis barang bukti dengan item-item berbeda berhasil disita.
Bahkan, semua barang bukti ini disita sesuai dengan prosedur yang sudah ada.
“Kalau untuk menyita barang bukti itu kita harus minta izin kepada Pengadilan Negeri setempat tertunya atas izin daripada ketua pengadilan setempat. Dalam hal bertindak kita mekanismenya prosedural saja normatif,” tuturnya.
Pihaknya menampik terkait tuduhan mempercepat proses pelimpahan perkara untuk menggugurkan proses pra peradilan yang dimohonkan tersangka.
“Terkait pra peradilan memang waktu itu kami koordinasi, kami melakukan tahap penyelidikan sesuai koordinasi mulai dari JPU, sesuai SOP demikian apa yang harus kita lengkapi kita sesuai aturan, kita menyesuaikan perlengkapan berkasnya,” jelasnya.
Kemudian, dalam proses ini lebih jauh kepada Redaksi8.com, tidak ditemukan adanya cacat prosedur.
Lantaran tahapan demi tahapan telah dilaksanakan tanpa ada rekayasa maupun intimidasi serta sesuai aturan yang ada.
“Kalau dikatagorikan cacat prosedur itu tidak, karena itu akan kita uji nanti apalagi kita sesuai prosedur semua tidak ada yang kita rekayasa,” tandasnya.



