REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Banjarbaru berhasil mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu saat pelaku melintas di Bundaran Simpang Empat Kota Banjarbaru pada Rabu (18/9/24) lalu.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22.00 Wita, berawal ketika anggota unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara melaksanakan patroli dan hunting di kawasan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono menyampaikan, bahwa informasi pertama diketahui ada sebuah mobil yang diduga tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Mobil merk Honda Cr-v warna hitam dengan nomor polisi DA 1071 KJ yang dikemudikan oleh tersangka berinisial S (55) itu dikabarkan akan melintas di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru.
“Kemudian anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru standby di sekitaran bundaran tersebut, dimana sekitar pukul 22.30 Wita mobil di informasikan melintas dan anggota melakukan pengejaran,” ujarnya, Rabu (23/10/24).
Kompol Yopie menjelaskan, sebelumnya sempat terjadi pengejaran terhadap mobil karena situasi jalan yang tidak memungkinkan untuk menghentikan mobil pelaku (S).
Hingga akhirnya S berhasil diberhentikan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 37 Sungai Paring Kabupaten Banjar.
Kemudian, petugas langsung mengamankan S beserta barang bukti yang ditemukan pada saat kejadian itu juga digenggam oleh S dengan bungkusan tisu.
“Setelah dibuka terdapat 1 klip besar berisikan 5 klip sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku,” katanya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk melanjutkan penggeledahan ulang terhadap S dan mobil yang digunakannya.
“Kemudian anggota menemukan 1 bungkusan tisu yang berisikan 4 klip sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yg disembunyikan pelaku di Sun Visor dalam mobil,” jelasnya.
Adapun total barang bukti yang diamankan pihak polisi adalah sembilan paket sedang dan besar dengan berat bersih 37,32 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan hukuman tindak pidana perderan gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Psl 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 84 ayat (2) KUHP.
“Tersangka dan barang bukti Narkotika Sabu-sabu dengan total berat kotor 39,12 gram dan bersih 37,32 gram saat ini telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya