Para tersangka menjalankan bisnis ilegal dari dua lokasi, yaitu Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence, kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Jaringan sindikat ini diketahui mengoperasikan tiga situs judi online bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menjelaskan bahwa CW membeli tautan situs dari seorang buronan berinisial PS. Setelah itu, CW merekrut sepuluh telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian tersebut.
“Telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban. Mereka ditargetkan merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulan,” ujar Kapolda Kepri, Jumat (22/11/2024).
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp 38 juta. Selain itu, aparat juga menyita aset pribadi CW, termasuk mobil Toyota Raize.
Keuntungan sindikat ini disebut mencapai Rp 250 juta hingga Rp 350 juta per bulan. “Jumlah ini berasal dari aktivitas perjudian yang menargetkan berbagai kalangan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan ini hingga tuntas,” tegas Kapolda Kepri.
Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja yang direkrut adalah pemuda dari berbagai daerah. “Para pekerja ini dipaksa tinggal di apartemen tanpa izin keluar. Bahkan, dokumen pribadi mereka seperti KTP dan ijazah ditahan oleh pelaku utama,” jelasnya.
Kapolda juga menyebut bahwa sindikat ini kini beralih dari perumahan ke apartemen sewaan. “Perubahan lokasi ini menimbulkan dampak sosial yang besar, termasuk meningkatnya angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Proses hukum terhadap seluruh tersangka sedang berjalan, dan kami memastikan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus ini,” tambahnya.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal ini, baik sebagai pelaku maupun pemain. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan siber,” tutupnya.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., dengan didampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., Dirreskrimum Kombes Pol Dony Alexander, S.I.K., M.H., dan Kabidhumas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.