REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua kurir jaringan narkotika internasional Fredy Pratama di Banjarmasin Utara dengan barang bukti 43,8 kilogram sabu-sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif hingga mengarah pada dugaan peredaran narkoba skala besar yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Baktiar Joko Mujiono menyampaikan, informasi itu langsung dikembangkan oleh tim di lapangan.
“Terkait dengan kronologis penangkapannya, kita dari Ditresnarkoba Polda Kalsel ini menerima informasi dari masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (13/4/26).
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah ke sebuah lokasi di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara, yang diduga menjadi titik transit peredaran narkoba sebelum didistribusikan lebih lanjut.
“Dan benar tepatnya di Hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, kita dapati dua orang, ini kita selidiki dan kita cek, kita tangkap, ada padanya barang bukti narkoba 43,3 kilogram,” jelasnya.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS asal Jakarta dan RH asal Lampung.
Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diketahui masuk melalui jalur darat dari Kalimantan Barat, melintasi Kalimantan Tengah, hingga tiba di Kalimantan Selatan,” sebutnya.
Polisi menduga sabu-sabu dalam jumlah besar itu akan diedarkan di wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuntasnya.
Sementara pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan Fredy Pratama yang masih berstatus buronan internasional.



