REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan dan harga minyak goreng merek Minyakita di Toko H. Bibah, Jalan Gerilya, Kelayan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (1/5/25).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka instruksi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi.
Selain itu, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana serta menjaga stabilitas pasokan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.
Panit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Krismandra menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini bagian dari pengawasan rutin untuk mencegah praktik penimbunan atau permainan harga oleh oknum pedagang.
“Alhamdulillah, di Toko H. Bibah harga Minyakita masih sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter, dan stoknya cukup tersedia,” ujarnya.
Satgas Pangan Polda Kalsel pun menegaskan, akan terus melakukan operasi serupa di berbagai lokasi untuk memastikan distribusi minyak goreng tetap terjaga.
“Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan praktik penjualan tidak wajar melalui hotline 110 Polda Kalsel,” imbaunya.
Sementara itu, pemilik toko, Bibah menyambut baik kedatangan Satgas dan mengaku selalu mematuhi aturan distribusi minyak goreng bersubsidi.
“Kami hanya menjual sesuai harga resmi dan membatasi pembelian per orang agar stok terjaga,” katanya.

