REDAKSI8.COM, KALSEL – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membongkar jaringan besar pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan itu, enam tersangka telah diamankan dan sekitar 20 ribu lembar dokumen palsu disita.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan, jaringan tersebut memiliki pola kerja terorganisir dan menjangkau sejumlah wilayah di Pulau Jawa hingga Kalimantan.
Di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali dan Kalimantan Selatan.
“Kami mengamankan enam tersangka. Empat orang ditangkap di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah, dan dua lainnya di Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, para pelaku memalsukan berbagai dokumen kendaraan, mulai dari BPKB, STNK hingga notis pajak.
Adapun komplotan tersebut menyasar kendaraan bermasalah kredit atau macet yang dijual dengan harga murah.
“Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dokumen palsu agar terlihat sah dan siap dipasarkan kembali,” ujarnya.

Kapolda menyebut, mereka memasarkan kendaraan melalui media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp.
Namun untuk meyakinkan calon pembeli para pelaku memproduksi sendiri BPKB, STNK, faktur penjualan hingga hologram.
Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sekitar 20.000 lembar dokumen palsu serta 20 unit kendaraan roda empat yang diduga terkait jaringan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal ini menghasilkan keuntungan yang cukup fantastis setiap bulan.
“Pembuatan BPKB dan STNK mencapai Rp100 juta per bulan, pembuatan notis pajak sekitar Rp20,8 juta per bulan, serta pembuatan STNK satuan sekitar Rp12 juta per bulan,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik telah berjalan sejak Tahun 2017, dengan teknik pemalsuan dipelajari secara otodidak melalui internet dan YouTube.
Kasus terungkap setelah seorang warga asal Banjarmasin yang membeli mobil dari jaringan tersebut mencoba membayar pajak di kantor Samsat.
Namun, saat diverifikasi, dokumen kendaraan dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem elektronik kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga kendaraan yang murah namun mencurigakan,” imbaunya.
Ia meminta masyarakat untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi.
“Pastikan selalu mengecek keabsahan dokumen ke kantor Samsat terdekat sebelum melakukan transaksi,” tutupnya.
Polda Kalsel memastikan pengembangan kasus terus dilakukan dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia dokumen kendaraan.



