REDAKSI8.COM – KPU Kabupaten Banjar sudah mengirim surat untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada sekretariat DPRD Kabupaten Banjar, dengan nomor 283.a/HM.03.0-SD-6303/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang PAW Anggota DPRD kabupaten Banjar dari PKPI.
PKPI Kabupeten Banjar mengajukan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Banjar atas nama Ahmad Syarif untuk menggantikan Derwana Farmei Gilles JN yang sekarang sudah pindah partai.
Anggota KPU Kabupaten Banjuar Muhammad Zaini mengatakan bahwa berdasarkan nama yang diajukan PKPI sebagai PAW, maka KPU kabupaten Banjar melakukan verifikasi dengan memastikan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Banjar PKPI memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2017 dan PKPU nomor 7 tahun 2013.
“Ketentuan peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2017, pasal 9, anggota DPRD Kabupaten yang berhenti akan digantikan oleh yang memperoleh suara terbanyak kedua pada dapilnya, apabila yang terbanyak kedua tidak memenuhi syarat, maka nomor terbanyak selanjutnya yang menggantikan.” Tambahnya
“Apabila tidak terdapat calon pengganti antar waktu didapil yang sama, maka dapil yang berbatasan yang memiliki suara sah terbanyak dari partai politik yang sama. Kalau tidak ada, maka dapil yang jumlah penduduk terbanyak dan memiliki suara sah terbanyak dari partai yang sama.”
Muhammad Zaini menjelaskan, Dalam hal ini tentang PAW partai PKPI Kabupaten Banjar, kenapa dapil yang berbeda yang menjadi PAW, seluruh anggota yang tercantum didapil yang sama sudah bukan anggota dari Partai PKPI lagi, jadi kalau sudah dicabut keanggotaanya dari partai, berarti tidak memenuhi syarat lagi sebagai PAW.”
“Setelah kami lakukan verifikasi, ternyata saudar Ahmad Syarif yang memenuhi syarat menjadi Penggati Derwana Farmei Gilles JN. Karena pemilu tahun 2014, maka kita memakai PKPU nomor 7 tahun 2013, salah satu sayarat adalah masih menjadi anggota partai.” Pungkasnya



