“Sebenarnya kita masih perlu 20 tehnisi listrik lagi yang benar-benar lulusan listrik. Sedangkan untuk membuka rekruitmen besar-besaran belum bisa, karena keterbatasan anggaran,” rincinya.
Ia menambahkan, jika masyarakat kota Banjarbaru menemukan PJU baik di sekitaran tempat tinggal maupun di jalan umum, segera laporkan saja aduannya melalui aplikasi Lapor. Aplikasi tersebut bisa di Download di Playstore dan di IOS.

“Biasanya daerah plosok atau perumahan baru yang melapor adanya PJU padam. Kalau di kota kami langsung yang menemukan saat berpatroli,” bebernya.
Lebih jauh, masih banyak jaringan listrik di Kota Banjarbaru yang belum tercover. Seperti di depan Pasar Ulin – Bundaran Liang Anggang – Kota Citra Graha, pun di Kawasan perumahan-perumahan baru.
“Kita sudah mengusulkan pemasangan jaringan baru yang rencananya di pasang di median jalan dari Jalan Mistar Cokro Kusumo sampai Guntung Manggis,” Ia menukas.
“Tapi karena kita masih dalam pandemi covid-19 anggaran kita masih direfokusing, jadi belum bisa di kerjakan,” Pungkas Sartono.
Diketahui, Pemerintah kabupaten/atau kota memiliki kewenangan untuk memungut pajak penerangan jalan. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).



