Seperti diketahui, UU KIP menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, dan mewajibkan institusi tersebut memberikan akses yang terbuka. Namun realita di lapangan berbeda.
Pada Selasa pagi (17/6/2025), saat awak media mencoba meminta konfirmasi langsung di Kantor Pertamina Sales Area Retail Sibolga, petugas keamanan bernama Aditya Sitanggang menyatakan bahwa konfirmasi tidak dapat diberikan tanpa prosedur administrasi ketat.
“Harus ada surat untuk pertemuan janji. Mau secara lisan, SMS, atau dokumen,” ujarnya.
Bahkan ketika wartawan mencoba meminta nomor kontak pejabat terkait untuk keperluan konfirmasi via telepon, permintaan itu pun ditolak. Aditya menambahkan bahwa segala konfirmasi harus diajukan terlebih dahulu ke Kantor Pertamina Wilayah Medan, selaku atasan dari Sales Retail Sarudik.
“Coba pimpinan media kalian saya jumpai, gimana?” lanjutnya.
Sikap tersebut disayangkan berbagai pihak karena dapat diartikan sebagai upaya menutup akses informasi dari masyarakat. Padahal, kedatangan awak media bertujuan untuk mengonfirmasi kebijakan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, terutama di tengah sorotan publik terkait distribusi di Kota Sibolga.
Isu ini mencuat setelah viral pemberitaan terkait SPBU Radja Panggabean Utama yang diduga menyalurkan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2,4 ton ke PT Horizon Tapteng. Temuan tersebut menuai pertanyaan publik.
“PT sudah bisa ya menggunakan minyak subsidi?” tulis akun Facebook Zulkifli Lubis, menanggapi kabar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pertamina maupun instansi pengawas terkait soal kebenaran penyaluran dan mekanisme pengawasan BBM subsidi tersebut.