Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Personel Gabungan Bersama PT AGM Tegaskan Larangan Tambang Ilegal di Galian C Batu Bini

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
29 Januari 2026
A A
Personel Gabungan Bersama PT AGM Tegaskan Larangan Tambang Ilegal di Galian C Batu Bini
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Legislator ini Sambut Baik Panen Raya Padi di Kapuas Kuala, Dukung Program Swasembada Pangan

Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Rencana Panen Raya Ketahanan Pangan TNI di Bataguh

Dukung Penuh Program “Lewu Bersinar”, Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Dorong Pemerataan Infrastruktur

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung kembali ditegaskan melalui langkah konkret di lapangan. Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) memasang papan peringatan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di kawasan Galian C Batu Bini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (27/1/2026).

Lokasi tersebut selama ini dikenal rawan menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal. Padahal, Galian C Batu Bini masuk dalam kawasan hutan lindung yang secara hukum tidak diperkenankan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.

Kegiatan pemasangan papan peringatan ini melibatkan personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Selatan, Denpom Kandangan, serta Satuan Tugas PETI PT AGM. Sinergi lintas institusi ini menjadi bagian dari pengamanan preventif guna menekan potensi kerusakan lingkungan sekaligus mempertegas penegakan hukum.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Eko Djatmiko Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar patroli rutin, melainkan bentuk penegasan status kawasan yang dilindungi negara.

“Kegiatan ini merupakan patroli pengawasan kawasan hutan yang disertai pemasangan papan larangan penambangan. Ini menjadi penegasan bahwa setiap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.



Ia menambahkan, dampak dari aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak bisa dianggap sepele. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi memicu bencana ekologis.

“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat menyebabkan banjir, tanah longsor, hingga hilangnya habitat satwa liar. Karena itu, kawasan hutan harus dijaga dan dilindungi bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, menegaskan bahwa Galian C Batu Bini merupakan kawasan hutan lindung yang berada di bawah perlindungan hukum.

“Lokasi ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Pemasangan papan peringatan ini adalah peringatan keras sekaligus langkah awal sebelum dilakukan penindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, aparat gabungan tidak akan ragu untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai temuan sebelumnya di kawasan tersebut, termasuk pengamanan alat berat jenis ekskavator yang kedapatan beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi PT AGM pada akhir tahun lalu.

Dari sisi perusahaan, PT AGM menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan perusahaan secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.



Penertiban tambang ilegal ini juga memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku PETI.

Advokat PT AGM, Suhardi, menegaskan bahwa kawasan Galian C Batu Bini berada dalam pengawasan ketat karena statusnya sebagai kawasan hutan lindung.

“Area ini bukan hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga melanggar ketentuan kehutanan. Negara melindungi kawasan ini, sehingga tidak ada ruang toleransi bagi aktivitas penambangan tanpa izin,” tegasnya.

Ia memastikan PT AGM akan terus bersinergi dengan kepolisian, Polhut, dan Denpom dalam mengawasi wilayah konsesi.

“Setiap aktivitas PETI yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi terhadap praktik tambang ilegal,” tambahnya.

Pemasangan papan peringatan ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol larangan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kawasan hutan lindung dan wilayah yang dilindungi hukum tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan supremasi hukum di Kalimantan Selatan.

Share32Tweet20Send

Related Posts

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

by Tim Redaksi8.com
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi pelaksanaan sunat massal gratis yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (DMI)...

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NIGERIA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus memperkuat langkah internasionalisasinya di kancah global. Kali ini, ULM berpartisipasi langsung dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In