REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung kembali ditegaskan melalui langkah konkret di lapangan. Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) memasang papan peringatan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di kawasan Galian C Batu Bini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (27/1/2026).
Lokasi tersebut selama ini dikenal rawan menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal. Padahal, Galian C Batu Bini masuk dalam kawasan hutan lindung yang secara hukum tidak diperkenankan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.
Kegiatan pemasangan papan peringatan ini melibatkan personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Selatan, Denpom Kandangan, serta Satuan Tugas PETI PT AGM. Sinergi lintas institusi ini menjadi bagian dari pengamanan preventif guna menekan potensi kerusakan lingkungan sekaligus mempertegas penegakan hukum.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Eko Djatmiko Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar patroli rutin, melainkan bentuk penegasan status kawasan yang dilindungi negara.
“Kegiatan ini merupakan patroli pengawasan kawasan hutan yang disertai pemasangan papan larangan penambangan. Ini menjadi penegasan bahwa setiap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, dampak dari aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak bisa dianggap sepele. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi memicu bencana ekologis.
“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat menyebabkan banjir, tanah longsor, hingga hilangnya habitat satwa liar. Karena itu, kawasan hutan harus dijaga dan dilindungi bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, menegaskan bahwa Galian C Batu Bini merupakan kawasan hutan lindung yang berada di bawah perlindungan hukum.
“Lokasi ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Pemasangan papan peringatan ini adalah peringatan keras sekaligus langkah awal sebelum dilakukan penindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, aparat gabungan tidak akan ragu untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai temuan sebelumnya di kawasan tersebut, termasuk pengamanan alat berat jenis ekskavator yang kedapatan beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi PT AGM pada akhir tahun lalu.
Dari sisi perusahaan, PT AGM menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan perusahaan secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.

Penertiban tambang ilegal ini juga memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku PETI.
Advokat PT AGM, Suhardi, menegaskan bahwa kawasan Galian C Batu Bini berada dalam pengawasan ketat karena statusnya sebagai kawasan hutan lindung.
“Area ini bukan hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga melanggar ketentuan kehutanan. Negara melindungi kawasan ini, sehingga tidak ada ruang toleransi bagi aktivitas penambangan tanpa izin,” tegasnya.
Ia memastikan PT AGM akan terus bersinergi dengan kepolisian, Polhut, dan Denpom dalam mengawasi wilayah konsesi.
“Setiap aktivitas PETI yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi terhadap praktik tambang ilegal,” tambahnya.
Pemasangan papan peringatan ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol larangan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kawasan hutan lindung dan wilayah yang dilindungi hukum tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan supremasi hukum di Kalimantan Selatan.



