REDAKSI8.COM, BANJAR – Dalam upaya memperkuat dan mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanah Laut menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini berlangsung di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Jumat (13/2/2026).
FGD tersebut secara khusus membahas Optimalisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, terutama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa.
Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 menjadi payung hukum strategis yang menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa bukan lagi bersifat pilihan, melainkan merupakan prioritas utama yang wajib dianggarkan melalui Dana Desa. Regulasi ini menempatkan aspek perlindungan kerja sebagai bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan dalam paparannya menyampaikan bahwa optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pemerintah Desa yang mencakup Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Hal ini sejalan dengan amanat Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 yang menekankan perluasan cakupan perlindungan, khususnya bagi aparatur desa dan pekerja rentan.
“Peraturan ini menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial kepada aparat desa dan pekerja rentan di desa. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, risiko kerja yang mungkin terjadi dapat diminimalisir dampaknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari, menegaskan bahwa berdasarkan payung hukum yang ada, Pemerintah Desa wajib menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ia menjelaskan bahwa perlindungan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, tetapi juga mencakup BPD, RT/RW, kader desa, hingga pekerja rentan di desa. Langkah ini merupakan bentuk nyata optimalisasi perlindungan jaminan sosial yang menyentuh seluruh elemen pendukung pembangunan desa.
“Pemerintah Kabupaten Banjar telah menjamin Pambakal, Perangkat Desa, BPD, serta RT/RW masuk dalam program jaminan ketenagakerjaan. Bahkan, kader-kader desa juga telah diikutsertakan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Hafizh.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud komitmen nyata Kabupaten Banjar dalam memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan kepada aparatur pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan adanya perlindungan tersebut, aparatur desa diharapkan dapat bekerja lebih optimal tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko kerja.
Hafizh juga menyoroti bahwa fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur oleh pemerintah pusat turut mendorong agar pekerja yang terlibat dalam program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dapat dianggarkan kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan semangat inklusivitas dan perlindungan sosial yang menyeluruh di tingkat desa.
“Harapannya, melalui kebijakan ini, seluruh pekerja di desa, termasuk pekerja PKTD mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten kepada desa, dan alhamdulillah saat ini sudah berjalan. Ke depan, kami berharap pelaksanaannya semakin maksimal,” tutupnya.
Melalui FGD ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman serta sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mengimplementasikan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 secara efektif. Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa dan pekerja rentan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.



