REDAKSI8.COM, BANJAR – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel terus digencarkan Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyampaian nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025, perhatian serius diarahkan pada area perencanaan dan penganggaran.
Salah satu fokus utama adalah penguatan pemahaman anggota DPRD terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) agar proses perencanaan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi penyimpangan.
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang difasilitasi Bappedalitbang Kabupaten Banjar dan digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemda BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Agus Sutaryat, sebagai narasumber utama.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, yang menilai sosialisasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Ini penting untuk menyamakan persepsi, khususnya dalam mengawal Pokir DPRD agar tetap berada pada koridor perencanaan yang benar dan sesuai aturan,” ujarnya.
Irwan menegaskan, pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme perencanaan dan penganggaran akan membantu anggota dewan menjalankan fungsi representasi secara bertanggung jawab serta meminimalisasi risiko pelanggaran di kemudian hari.
Dalam pemaparannya, Agus Sutaryat mengungkapkan bahwa perubahan usulan anggaran dan percepatan proyek kerap menjadi celah persoalan dalam tata kelola pemerintahan.
Ia mencontohkan praktik usulan kegiatan yang semula direncanakan pada 2027, namun justru dipercepat dan dikerjakan pada 2026 sebelum tahapan perencanaan terpenuhi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah apabila di tengah jalan terjadi perubahan kebijakan atau usulan.
“Perubahan tanpa dasar yang kuat dapat menimbulkan persoalan administrasi hingga kecurigaan publik,” jelasnya.
Menurut Agus, komunikasi efektif antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama. Ia menekankan bahwa usulan Pokir idealnya ditetapkan sejak awal perencanaan dan disertai justifikasi tertulis yang jelas apabila harus mengalami perubahan.
Sementara itu, Nashrullah Shadiq menambahkan bahwa aspirasi masyarakat tidak boleh dipandang secara parsial antar-SKPD. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang terintegrasi agar usulan masyarakat yang belum tertampung dalam pagu anggaran tetap memiliki ruang untuk diperjuangkan.
“Perencanaan harus berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.
Pada sesi diskusi, anggota DPRD Abdul Razak turut menyoroti pentingnya kejelasan standar harga serta transparansi dalam setiap kegiatan, termasuk pencantuman nama pengusul sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar semakin memahami pentingnya konsistensi, integritas, dan tata kelola yang baik dalam mengawal Pokir, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan semangat pencegahan korupsi yang diusung KPK.



