Rabu, 8 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Perda KTR Harus Ditegakkan!

Pelanggar Perda akan Dapat Sanksi Denda hingga Kurungan

Dema T. Chrie F. by Dema T. Chrie F.
24 Agustus 2018
A A
Perda KTR Harus Ditegakkan!
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru terus giat menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, sosialisasi Perda No 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Bahaya Merokok, diadakan di Aula Gawi Sabarataan Banjarbaru, Kamis (23/8/18).

Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani, Kepala Dinas Kota Banjarbaru drg Agus Widjaja, Kabag Hukum Pemko Banjarbaru Rizana Mirza, dan dokter spesialis paru RS Ratu Zalecha, menjadi pemateri di acara sosialisasi ini.

Peserta sosialisasi ini terdiri dari Kepala Puskesmas se-Kota Banjarbaru dan diikuti sebanyak 60 orang dari lingkup SKPD Pemko Banjarbaru.

Sebagai pemateri, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani diantaranya menyampaikan, penerbitan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

”Perda ini bukan hanya kumpulan-kumpulan kertas, tapi harus dilaksanakan dan ditaati. Ini bagian dari spirit kita semua untuk mengurangi dampak negatif dari bahaya rokok,” tegas Nadjmi Adhani.

 

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu, Nadjmi mengatakan, 100 persen bebas rokok. Artinya, di dalam kawasan tersebut tidak ditemukan puntung rokok, asbak rokok, iklan rokok, bahkan tidak tercium sama sekali asap rokok. Termasuk tidak adanya kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau (rokok).

Lebih lanjut Nadjmi memaparkan, KTR itu ada 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

”Keberhasilan KTR tidak lepas dari dukungan kita semua. Bagaimanapun upaya dan komitmen pemerintah kota sendiri untuk menegakkan perda, tanpa dukungan dari berbagai pihak mustahil akan terlaksana,” lugasnya.

Sebelum perda itu disahkan tahun 2017 lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru drg Agus Widjaja mengungkapkan, Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru sudah menyiapkan beberapa titik bilik untuk merokok, namun tidak di dalam gedung.

”Bagi yang ingin merokok, mereka mempunyai hak untuk merokok, tapi ada tempatnya. Yang tidak merokok juga mempunyai hak untuk menghirup udara segar,” tandas Agus.

Sanksi bagi pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok ini beragam. Dari denda maksimal Rp 500 ribu, sampai dengan kurungan selama 3 hari.

”Kami belum sampai implementasi untuk penindakannya apakah langsung ditagih di tempat atau seperti apa, yang jelas akan ada sanksinya,” bebernya.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama lintas program dan lintas sektor, dalam rangka pelaksanaan Perda KTR No 12 Tahun 2017 di Kota Banjarbaru.

Share31Tweet18Send

Related Posts

Bidik Juru Parkir dan Petugas Malam Jadi Garda Depan, Dinkes Banjarbaru Perkuat Deteksi Dini Narkoba Lewat P4GN

Bidik Juru Parkir dan Petugas Malam Jadi Garda Depan, Dinkes Banjarbaru Perkuat Deteksi Dini Narkoba Lewat P4GN

by Ramadhani MTD.
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru kini membidik para juru parkir dan petugas jaga malam puskesmas untuk menjadi...

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

by Ramadhani MTD.
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima banyak aduan dan keluhan dari masyarakat terkait gangguan pemadaman listrik...

Dinkes Kalsel Tekankan Tindak Lanjut Audit untuk Tekan Kematian Ibu dan Bayi

Dinkes Kalsel Tekankan Tindak Lanjut Audit untuk Tekan Kematian Ibu dan Bayi

by Irma Dahliana
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak berhenti pada proses...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In