REDAKSI8.COM, BANJABRARU – Sebanyak 14 tersangka kasus anak tenggelam di wahana bermain The Breeze Water Park, Kota Banjarbaru pada Senin (9/6/25) lalu, masih tak ada kejelasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Padahal, proses penyelidikan dan penyidikan tersangka sudah selesai dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang.

14 tersangka itu diantaranya 8 dewan guru, 1 kepala sekolah, serta dari pihak pengelola The Breeze 4 karyawan, dan 1 manajemen.

Kuasa Hukum keluarga korban MA (13), Syamsul Khair mengatakan, per tanggal 1 Oktober lalu, Polsek Liang Anggang telah menyelesaikan tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Sebagaimana yang kami ketahui pada tanggal 1 Oktober 2025 pihak Kepolisian yakni Polsek Liang Anggang sudah mengirimkan bekas tahap 1 dan sudah selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian sudah mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejari Banjarbaru untuk melanjutkan proses hukum terhadap 14 tersangka yang terbukti mengantongi unsur pidana kelalaian.
Kemudian bersidang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Namun berkas tahap 1 masih abu-abu di Kejari Banjarbaru.
“Informasinya itu sudah di Kejaksaan dan kita masih menunggu info dari kejaksaan bagaimana terkait kelanjutan kasus ini,” ungkapnya.
Mewakili keluarga korban, Syamsul menginginkan belasan orang yang ditetapkan tersangka itu mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
“Untuk proses hukumnya yang jelas tetap mengacu pada hukum yang berlaku, dimana pihak yang didakwakan bersalah tervonis hukum yang seadil-adilnya,” harapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya peristiwa tenggelamnya MA (13) pelajar sekolah dasar asal Ujung Baru Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut terjadi saat rekreasi kelulusan bersama Kepala Sekolah, guru pendamping dan 25 pelajar lainnya.
MA didapati tenggelam di kolam renang wahana yang memiliki kedalaman 1,6 meter.
Walaupun sempat dilakukan pertolongan pertama tetapi nyawa pelajar laki-laki tersebut tidak terselamatkan ketika hendak dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Liang Anggang, dimana polisi telah menetapkan 14 orang tersangka atas kejadian.
“Betul 14 tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian dan kita menunggu kabar lebih lanjut mengenai dakwaan dari jaksa,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kejari Banjarbaru telah dilakukan, namun belum ada respon yang diberikan terkait kelanjutan kasus itu.




