REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dari hasil persidangandi Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Kamis (2/11/2023), pemilik Kafe Avatar yang terang-terangan menjual minuman keras (miras) di Jalan Trikora, tepatnya seberang Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) divonis denda Rp1.5 juta.
“Kasus Avatar ini sudah kita sidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Sudah divonis juga dengan denda Rp1,5 juta,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, Selasa (7/11/23).
Dayat sapaan akrabnya mengatakan, kedepannya pihaknya menunggu laporan dari Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporabudpar).
“Selanjutnya Kafe Avatar itu akan berada di bawah pengawasan Disporabudpar, kita menunggu hasil tindaklanjut nya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pembina dan Pengembangan Destinasi Disporabudpar, Kota Banjarbaru, Nurul Fauzi memgatakan, sebelumnya Kafe Avatar sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1.
“Kalau temuan pertama dan kedua kita sudah melayangkan SP 1 kepada Kafe Avatar ketika pengawasan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Fauzi menegaskan, jika Kafe Avatar masih kedapatan dilaporkan menjual miras, maka pihaknya tidak segan-segan kembali melayangkan SP 2.
“Jika SP 1 selama 6 bulan masih didapati laporan menjual miras, kami akan berikan SP 2 begitu juga selanjutnya, hingga pencabutan izin,” tandasnya.



