REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Menjelang pesta demokrasi Akbar tahun 2024, sejumlah pengisi kursi legeslatif dan eksekutif di Ibu Kota Provinsi Kalsel, Banjarbaru, ditengarai akan ‘turun gunung‘ meramaikan kontestasi pemilihan Ketua DPRD KNPI Banjarbaru dalam waktu dekat ini.
Diantaranya Sekertaris Partai PDI-P Kota Banjarbaru yang sekarang duduk sebagai anggota DPRD Kota Banjarbaru Windi Novinto.
Lalu Wakil DPRD Kota Banjarbaru Taufik Rachman. Kemudian anggota DPRD Kota Banjarbaru lainnya Hindera Wahyudin dari kader Partai Gerinda.
Serta Ketua Partai Golkar Kota banjarbaru, sekaligus Ketua Komisi 2 DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky, pun ditengarai bakal maju menjadi sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Banjarbaru.
Dari sisi eksekutif baru muncul satu nama, yakni Dr. Wahyudi Rifani, M.Pd.I, ASN Pemko Banjarbaru di Dinas Pendidikan, yang lahir dari Organisasi Kepemudaan PMII.
Sisanya, Reviandi Syafitri kader Partai Gerinda yang juga Bacaleg berlatar belakang aktivis organisasi Muhammadiyah di Kota Banjarbaru.
Dan, Sayyid Maulana Ahmad, seorang Wartawan di Kota Banjarbaru yang sudah cukup lama berkiprah dengan gaya tulisan kritisnya sejak tahun 2016, akan ikut andi mengambil kursi ketua KNPI melawan calon lainnya.
Bagi pengamat politik sekaligus tokoh muda senior Kota Banjarbaru, Badrul Ain Sanusi, para legeslatif yang akan ikut kontestasi itu sebaiknya lebih fokus melayani masyarakat.
Sebab, hal tersebut merupakan wujud kewajiban mereka sebagai wakil rakyat, serta mendukung secara kebijakan terkait kepemudaan di ranah aturan dan anggaran di meja eksekutifnya maupun legislatif.
“Kepemudaan serahkan saja kepada yang lebih independent yang tidak ada kepentingan politik atau pemerintahan,” pandangan Badrul.
Menurutnya, anggota dewan mepunyai banyak pekerjaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, tentunya tidak akan bisa fokus mengurus kepemudaan.
“Jangan sampai kepemudaan di Banjarbaru malah terbengkalai lagi,” katanya.
Diketahui, pendaftaran bakal calon ketua DPD KNPI Kota Banjarbaru dibuka sejak tanggal 24 sampi 26 Agustus 2023 dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
Kriteria Calon Ketua KNPI Kabupaten/Kota Berdasarkan AD/ART KNPI Bagian III Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota Pasal 30 Personalia Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota
1. Calon Pengurus yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun, 11 (sebelas) bulan, 29 (dua puluh sembilan) hari, 23 (dua puluh tiga) jam, 59 (lima puluh sembilan) menit.
b. pernah atau sedang menjabat dalam kepengurusan OKP dan/atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan/atau Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI disemua tingkatan;
c. memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas- tugas organisasi; dan melampirkan fakta integritas
d. menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi KNPI lainnya; dan
e. bersedia berdomisili di Ibukota Kabupaten/Kota dengan melampirkan surat domisili atau KTP, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Kabupaten/Kota.
2. Selain memenuhi Pasal 30 ayat (5) dan (6) di atas, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai Ketua;
b. pernah atau sedang menjabat sebagai Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota dan/atau Pimpinan OKP Nasional Tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau OKP Lokal dibuktikan dengan menunjukkan SK Kepengurusan di masing- masing lembaga.
c. didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta dalam Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota;
d. mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari 1 (Satu) Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI serta sekurang-kurangnya 5 (Lima) OKP Nasional Tingkat Kabupaten dan/atau OKP Lokal yang berhimpun dan berstatus sebagai peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota; dan
e. menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI dihadapan peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
Adapun alur Pendaftaran Calon Ketua KNPI Kota Banjarbaru, 24 sampai 26 Agustus 2023 Pendaftaran calon dengan melampirkan berkas persyaratan, 27 Agustus 2023 Verifikasi berkar bakal calon, 28 Agustus 2023 rilis biodata calon dan Musyawarah Kota (Muskot) KNPI Kota Banjarbaru pada 02 September 2023 di Aula Dinas Sosial Kota Banjarbaru.