REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Balangan terus dikembangkan Satresnarkoba Polres Balangan. Hasilnya, tiga pria diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Mantimin, RT 04, Kecamatan Batumandi, Jumat (9/10/2026), setelah polisi menelusuri kasus yang sebelumnya menyeret seorang pria bernama Muhammad Nor Hayadi Ilmi.

Dalam pengembangan tersebut, polisi menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 0,18 gram. Sejumlah barang lainnya, mulai dari alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, uang tunai ratusan ribu rupiah, hingga empat unit telepon genggam, turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan Muhammad Nor Hayadi Ilmi oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan sekitar pukul 02.00 WITA. Penindakan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/38/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 9 Oktober 2026.

Dalam proses penangkapan awal, seorang pria berinisial M dilaporkan sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pria tersebut.

Upaya itu membuahkan hasil pada hari yang sama. Sekitar pukul 09.30 WITA, anggota Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa pria yang dicari diduga berada di sebuah rumah milik Aldin Kamrul Hidayat di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Solihin.

Di dalam rumah, petugas menemukan tiga pria yang kemudian diamankan, yakni Miko, Rahmadani, dan Aldin Kamrul Hidayat.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan kantong plastik bening, kemudian ditemukan di bawah lemari yang berada di ruang tengah rumah.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam perkara tersebut, ketiga pria yang diamankan mengakui telah menjual sabu kepada Muhammad Nor Hayadi Ilmi melalui perantara Miko. Mereka juga mengakui bahwa paket yang ditemukan petugas merupakan milik bersama.

Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing orang tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Setelah penggeledahan, ketiga pria bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi:
1. Satu paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,18 gram.
2. Satu rangkaian alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik bening.
3. Satu pipet kaca berwarna bening.
4. Satu korek api berwarna kuning.
5. Satu lembar tisu putih.
6. Satu kantong plastik bening.
7. Uang tunai sebesar Rp329.000.
8. Satu unit telepon genggam Infinix berwarna abu-abu.
9. Satu unit telepon genggam Redmi 9C berwarna biru.
10. Satu unit telepon genggam iPhone 12 Pro berwarna biru.
11. Satu unit telepon genggam Oppo A3s berwarna hitam.

Keberadaan sejumlah barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Balangan IPTU Eko Budi Mulyono membenarkan bahwa pengamanan tiga pria tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Balangan dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui saluran pengaduan resmi.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika di Kabupaten Balangan.

Dengan pengembangan kasus yang terus dilakukan, kepolisian diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.