REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Setelah dikeluarkan keputusan pembatalan pasangan calon (Paslon) 02 di Pilkada Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah pada Jumat (1/1/2024) siang, tentunya akan berkaitan dengan status logistik surat suara untuk mereka berdua.
Secara, waktu pencoblosan Pilkada di Banjarbaru tinggal beberapa pekan lagi, tepatnya tanggal 27 November 2024 mendatang, tentunya logistik surat suara telah disiapkan oleh penyelenggara pemilu.
Apakah sudah dicetak atau belum?
Ketika ditanya wartawan soal status logistik surat suara itu, Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar mengaku, hal itu akan dipaparkannya pada sesi lain, bukan di konferensi pers pengumuman pembatalan calon Aditya-Abdullah.
“Nanti ada sesi selanjutnya(status logistik surat suara<-red),” ucapnya dengan singkat saat ditanya awak media secara doorstop, pasca konferensi pers pengumuman keputusan pembatalan kontestan Pilkada Aditya-Abdullah, di Kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/12/2024) siang.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar dalam konferensi pers di Kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/11) siang.
Pun, keputusan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” dalam isi surat putusan nomor 124 tahun 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar,” ujar Dahtiar