Senin, 27 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Penambangan Tanah Urug Di Banjarbaru, Apakah Menyalahi Aturan?

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
28 Agustus 2022
A A
Penambangan Tanah Urug Di Banjarbaru, Apakah Menyalahi Aturan?

Kembali ditemukan adanya aktivitas penambangan tanah urug di Kelurahan Sungai Ulin dan Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru Di Tanah Milik Muhammad Rudini Darwan Ali. (Photo: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Tanah dengan luasan 54,5 hektar yang berada di dua kelurahan yakni kelurahan Sungai Ulin dan Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan milik Muhammad Rudini Darwan Ali kini kembali ditemukan adanya aktivitas penambangan tanah urug. Lokasi tanah tersebut merupakan daerah perbukitan di Kota Banjarbaru.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Zaki selaku penerima kuasa atas kepengurusan tanah milik Muhammad Rudini Darwan Ali sejak tahun 2019 yang dimana pemberian kuasa tersebut untuk menjaga tanah tersebut agar tidak diserobot maupun ada penambangan tanah urug.

Muhammad Zaki menuturkan bahwa dirinya memang diberi kuasa oleh Muhammad Rudini Darwan Ali, dan dari sejak tahun 2019 sudah diberi kuasa, dan dalam rentan waktu dari tahun 2019 sampai sekarang sudah beberapa kali mengusir penambang yang menambang tanah di lokasi tersebut secara ilegal.

“Tidak hanya mengusir para penambang, tetapi juga melakukan pelaporan ke kepolisian dan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Banjarbaru pada tanggal 7 Oktober 2021 dan hari ini kembali kita temukan adanya penambangan tanah di milik Muhammad Rudini Darwan Ali,” tuturnya.

LihatJuga :

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Rektor ULM Kukuhkan 1.053 Wisudawan pada Wisuda ke-130

Ambisi Living Museum Intan Trisakti Pumpung Cempaka Cari Jalan Keluar

Banjarbaru Kian Serius Tangani Masalah Reklame

Zaki juga pernah menuturkan bahwa setelah dilakukan pengukuran batas dan saat ini sudah sah surat tanah tersebut, apabila ada kejadian seperti ini maka akan kami gugat ke ranah pidana berupa penyerobotan lahan dan ke ranah perdata berupa kerugian materi maupun imateri.

Selain itu, ia juga mengatakan perkara pertambangan ilegal tanah urug yang pernah ditangani oleh zaki sempat berproses hukum di Polres Banjarbaru di unit krimum terkait penyerobotan lahan dan di krimsus Polres Banjarbaru terkait aktivitas tambang ilegal pada tahun 2019 dan setelahnya tidak ada lagi aktivitas di lahan tersebut terkait pertambangan ilegal sampai tahun 2021.

Pada pertengahan tahun 2021, Muhammad Zaki kembali diminta untuk membantu menyelesaikan permasalahan dengan terjadi lagi aktivitas dilahan Muhammad Rudini Darwan Ali oleh orang yang berbeda dan berhasil melakukan penutupan lahan dan kita sudah membuat laporan ke krimsus Polda Kalimantan Selatan pada tahun 2021.

Muhammad Rudini Darwan Ali (baju batik) yang memberi kuasa bersama Muhammad Zaki sebagai penerima kuasa terhadap tanah dengan luas 54,5 hiktar

“Saat ini ada isu bahwa ada orang yang memberikan kuasa untuk melakukan penambangan di tanah milik Muhammad Rudini Darwan Ali, dan tentunya saya harus ada pertemuan intensif terkait perkara ini agar saya tidak dipermainkan, dan tidak membuat kita bingung oleh siapapun, karena yang saya tangani ini adalah tentang hukum dan peristiwa hukum yang bukan dianggap remeh,” ucapnya.

Terkait kembali ditemukan penambangan di tanah milik Muhammad Rudini Darwan Ali, saat ini Zaki sudah melihat langsung Lokasi tersebut, Minggu (28/8/2022). Ia mengaku masih menyelidiki siapa yang melakukan penambangan tersebut. Ia juga mengaku sampai saat ini masih menjaga lahan tersebut dan harus melaksanakan amanah tersebut dengan perjanjian bahwa akan mendapatkan 5 persen hasil setelah tanah tersebut di jual.

“Saya sudah dijanjikan oleh Muhammad Rudini Darwan Ali terkait ke pengurusan tanah tersebut dari penyerobotan, menghadap instansi untuk keperluan kepengurusan lahan tersebut dan juga menjaga serta mengawasi dari pertambangan pihak lain, jadi sesuai janji Muhammad Rudini Darwan Ali, saya diminta menunggu akta terkait 5 persen yang dijanjikan untuk saya, akta ini tentunya juga berisikan kalimat dari notaris atas kepengurusan lahan bukan atas pertambangan lahan,” ungkapnya.

Muhammad Zaki juga berencana akan melakukan pertemuan dengan Muhammad Rudini Darwan Ali untuk melaporkan terkait adanya penambangan yang kembali terjadi di tanah miliknya dan juga sekaligus meminta pembuatan akta terkait jatah yang dijanjikan oleh Muhammad Rudini Darwan Ali sesuai janjinya disaksikan saudara Haji formi rahim dan Muhammad Rudini Darwan Ali mengetahui resiko saya selama kepengurusan lahan tersebut.

Adapun terkait apakah akan membawa ke pengadilan atau diselesaikan secara kekeluargaan, menurut Zaki dilihat dulu nantinya, ini ia lakukan agar jelas terkait perjanjian dan bisa di aktakan, agar amanah yang di pegang ini bisa dijalankan dan tidak ada perselisihan dikemudian hari.

“Kita akan melakukan pertemuan secara kekeluargaan dulu, tetapi kalau tidak ada respon bisa saja kita ajukan ke pengadilan untuk kepentingan ketegasan dan komitmen dari Muhammad Rudini Darwan Ali kepada saya terkait janji dan niatnya saat memberikan kuasa kepada saya apalagi sekarang adanya aktivitas pertambangan lagi diwilayah tersebut,” ucap Zaki.

“Kita berharap perjanjian saat memberikan kuasa sesuai aturan hukum yang baik dan bijaksana agar tidak ada prasangka dualisme kepentingan di lahan tersebut terkait kepengurusan agar tidak menyalahi prosedur hukum,” tambah Zaki

Zaki juga mengungkapkan terimakasih kepada pihak Polres Banjarbaru dan Krimsus Polda Kalimantan Selatan yang telah membantu perkara lahan ini sejak tahun 2019 sampai sekarang, dan dia berharap akan terus bekerjasama dengan pihak kepolisian apabila ada ditemukan kembali penambangan tanah urug di tanah milik Muhammad Rudini Darwan Ali.

Share44Tweet28Send

Related Posts

Ancaman Karhutla di Kalsel Meningkat, BMKG Deteksi 22 Titik Panas di Delapan Daerah

Ancaman Karhutla di Kalsel Meningkat, BMKG Deteksi 22 Titik Panas di Delapan Daerah

by Az-Zukhairy
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan kembali meningkat. Berdasarkan data resmi Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Pembangunan RS Tipe D Gambut Berlanjut, Dinkes Banjar Tunggu Persetujuan Multiyears Sebelum Gandeng Kejari

Pembangunan RS Tipe D Gambut Berlanjut, Dinkes Banjar Tunggu Persetujuan Multiyears Sebelum Gandeng Kejari

by Az-Zukhairy
25 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar memastikan akan kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar untuk memberikan pendampingan hukum...

Dinkes Banjar Tegaskan Pekerjaan Awal RS Tipe D Gambut Rp10 Miliar Tuntas, Bantah Proyek Mangkrak

Dinkes Banjar Tegaskan Pekerjaan Awal RS Tipe D Gambut Rp10 Miliar Tuntas, Bantah Proyek Mangkrak

by Az-Zukhairy
25 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe...

Load More

Comments 6

  1. Habib Salim Alhabsy says:
    4 tahun ago

    Saya anggap berani menguak tambang ini karena kordinasi penambang dengan pemilik lahan tentunya ada backup

    Reply
  2. Ismail alhabsi says:
    4 tahun ago

    Ini Rudini yang dari Sampit ketua PAN, semoga lancar

    Reply
    • Hanafi says:
      4 tahun ago

      iya bang…

      Reply
  3. Remigius SH says:
    4 tahun ago

    Ini Pak Zaki dari Martapura, pas aja bongkar tabir, karena kami masyarakat mau ke DPR dan kantor pertambangan Banjarbaru tentang tambang ini sah atau tidak, jangan melawan perintah Kapolri untuk penegakan hukum

    Reply
    • Hanafi says:
      4 tahun ago

      Iya bang

      Reply
  4. Haji jali binuang says:
    4 tahun ago

    Saya kenal itu Muhammad Rudini Darwan Ali ketua partai DPC di Kotim Sampit. Dan informasi nya diduga Sdr Muhammad Rudini Darwan Ali kerja sama dengan Sdr Sa’id Subari ketua partai DPC dibanjarbaru, dan Sdr Zaki yang dulu membela Sdr Rudini karena Sdr Sa’id Subari menggarap lahan Sdr Rudini dan Sdr Zaki berhenti kan kegiatan said Subari, kalau ilegal tentunya untuk apa kerjasama melawan hukum, Polri agar bertindak berkeadilan

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In