REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memeriahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024.

Putusan tersebut ternyata mengundang banyak pertanyaan bagaimana KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara teknis dan pengawasan melaksanakan pemilihan hanya dalam waktu 60 hari kedepan.
Bagi seorang Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat (FISIP ULM) sekaligus pengamat politik, Dr Taufik Arbain, KPU dan Bawaslu mesti kembali kepada khittah atau garis perjuangannya sebagai penyelenggara dan wasit dalam Pilkada.

“Saya kira, KPU dan Bawaslu harus kembali ke titik khittah yang berfungsi sebagai penyelenggara dan wasit dalam pilkada,” ujarnya, Senin (24/2/25).
Menurutnya, tantangan demokrasi yang akan dihadapi kemungkinan adanya framing liar yang mengganggu proses demokrasi itu sendiri.
“Maka makna demokrasi juga dihadirkan kuat saat proses demokrasi pada PSU nanti,” ucapnya.
Oleh karena itu, proses pengawasan sangatlah penting, tidak sekadar pada usaha-usaha yang dilakukan oleh para paslon saja, tetapi juga kepada pihak-pihak yang melakukan framing liar agar tidak mengganggu tahapan demokrasi.
Maka, semua pihak tentunya harus menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MK.
Dimana pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
Disisi lain, Taufik juga menyoroti adanya dugaan cacat penyelenggaraan, sehingga harus meminta fatwa MK lewat gugatan.
“Putusan ini adalah itikad baik pengulangan proses demokrasi, yang akan mampu melahirkan pilihan kepala daerah yang diserahkan kepada publik untuk dipilih,” jelasnya.
Sebab, di ruang demokrasi semua pihak harus menghormati hak-hak pasangan calon (paslon) dan tim dalam memengaruhi publik untuk memilih paslon.
Sehingga, penting ketika mengedepankan makna demokrasi, bahwa adanya penghormatan terhadap usaha paslon menjadi peserta pilkada.
“Ujian memaknai demokrasi adalah ketika warga dan para aktor mampu menghormati proses demokrasi dan memberikan kedamaian prosesnya,” tandasnya.