REDAKSI8.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memperketat pengawasan terhadap implementasi tarif transportasi online demi menyelaraskan kondisi ekonomi terkini, sekaligus memastikan pendapatan driver tidak tergerus inflasi dan kenaikan biaya operasional.
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pengemudi.

Langkah ini dibahas pada rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kalsel yang melibatkan Sekda Kalsel, Muhammad Syarifuddin, Kadishub Kalsel M. Fitri Hernadi, perwakilan Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB), pihak aplikator, hingga jajaran kepolisian dari Ditlantas dan Ditintelkam Polda Kalsel.
Dalam regulasi terbaru, Pemerintah Pusat menetapkan sejumlah ketentuan penting, mulai dari batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen hingga jaminan perlindungan sosial bagi driver seperti BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Menindaklanjuti hal itu, Pemprov Kalsel menegaskan pentingnya penyesuaian tarif batas atas dan bawah di daerah agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini yang terus mengalami perubahan.
“Kita membahas mengenai komitmen aplikator agar menerapkan SK Gubernur terkait tarif batas atas dan tarif bawah. Situasi saat ini sudah tidak sesuai dengan perhitungan awal akibat geodinamika global, kenaikan harga BBM, dan inflasi,” terang Fitri Hernadi saat diwawancarai usai rapat di Kantor Gubernur, Senin (4/5/26).
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan para driver masih menggunakan skema tarif lama, sementara biaya operasional terus meningkat.
Sehingga hal itu dinilai berpotensi menekan pendapatan pengemudi jika tidak segera disesuaikan.
Pemerintah Daerah pun mendorong aplikator untuk bersikap terbuka dan menghitung ulang struktur tarif yang realistis serta dapat diterapkan.
“Khususnya tentang bagaimana SK Gubernur terkait tarif batas atas dan tarif bawah agar bisa dilaksanakan di Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Dalam pertemuan, Fitri mengatakan, bahwa pihak aplikator telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di daerah.
“Kita berharap aplikator kooperatif dan dengan kooperatif itu juga bisa menghitung angka yang memang layak dan bisa dilaksanakan di lapangan,” ungkapnya.
“Tadi kita sudah mendapatkan statement dari teman-teman aplikator, perwakilan aplikator, bahwa mereka akan melaksanakan SK Gubernur ini,” sambungnya.
Meski sudah ada komitmen awal, Pemprov Kalsel tetap memastikan proses evaluasi akan terus berjalan agar kebijakan tarif tetap relevan dengan dinamika ekonomi.
“Kita tetap akan melanjutkan rapat karena evaluasi tarif akan selalu dilakukan supaya tidak tertinggal oleh inflasi. Mudah-mudahan kita ketemu win-win solution. Tidak ada yang ditinggalkan dalam kebijakan pemerintah,” katanya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Daerah menargetkan terciptanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online, di mana keberlangsungan usaha tetap terjaga, namun kesejahteraan driver juga terlindungi secara nyata.



