BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Dari Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), ditemukan beberapa permasalahan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Banjarbaru dan Barito Kuala.
Diantaranya, standar satuan biaya honorarium tidak sesuai aturan yang berlaku, kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal.
Kemudian permasalahan pengelolaan piutang retribusi sewa tanah yang tidak memadai dan berpotensi tidak tertagih, serta penatausahaan aset tetap belum tertib.
Akan tetapi, hal-hal tersebut tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah daerah.
“Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” jelas Kepala Perwakilan BPK Kalsel Rahmadi di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (10/5/2023) kemarin.
Sehingga BPK menyimpulkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah disajikan secara wajar.
“Dalam segala hal yang material, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain Wajar Tanpa Pengecualian atau Unqualified Opinion atau WTP,” terangnya.
Menanggapi itu, Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin mengungkapkan, WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru tersebut menandakan bahwa asas akuntabilitas, asas transparasi dari pengelolaan keuangan yang ada di Kota Banjarbaru terus membaik.
Serta menunjukan konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara professional, transparan dan akuntabel.
“Untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan melalui rekomendasi hasil pemeriksaan adalah sebagai awal yang baik dalam upaya penyelesaian akar masalah, sehingga permasalahan yang serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan pada gilirannya akan memberikan dampak lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelas Walikota.
Perlu diketahui, predikat WTP ini didapatkan Pemkot Banjarbaru berturut-turut semenjak tahun anggaran 2015.