REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menegaskan kepemilikan sah atas lahan eks pabrik PT. Antam yang kini tercatat sebagai aset daerah.

Langkah itu menjadi bentuk kepastian hukum setelah hampir dua dekade sejak lahan tersebut diserahkan kepada Pemko pada era Wali Kota Rudi Resnawan sekitar tahun 2005 silam.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPUD) Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata menekankan kembali dasar hukum kepemilikan lahan tersebut.

Melalui pembahasan bersama bagian hukum dan bidang aset, Pemko memastikan bahwa lahan seluas sekitar 758 ribu meter persegi atau 75 hektare itu telah memiliki sertifikat hak pakai (SHP) sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), masing-masing bernomor 29, 30, dan 31.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum setelah sekian lama, sejak penyerahan lahan tahun 2005 hingga sekarang. Setelah kami lakukan pendalaman bersama bagian hukum dan aset, ternyata lahan tersebut memang sah milik Pemko Banjarbaru,” ungkapnya usai rapat bersama pemilik bangunan liar di Satpol PP Banjarbaru, Kamis (23/10/25).
Ia mengatakan, sebelumnya, dua pihak swasta sempat mengajukan gugatan terhadap lahan itu.
“Gugatan pertama datang dari Haji Pangka, namun ditolak oleh pengadilan karena dasar hukum yang diajukan dinilai tidak kuat,” tuturnya.
Sementara gugatan lain diajukan oleh Haji Suriansyah bin Lulalim beserta kerabatnya, yang pada tahun 2022 menggugat Pemko Banjarbaru melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
“Mereka meminta pembatalan penerbitan sertifikat hak pakai nomor 29, 30, dan 31 yang diterbitkan oleh BPN atas nama Pemko Banjarbaru,” jelasnya.
Di sisi lain, mereka menggugat melalui kamar perdata dengan permintaan agar sertifikat hak pakai dibatalkan.
“Namun, gugatan tersebut ditolak karena pengadilan menilai perkara itu bukan ranah keperdataan, melainkan menyangkut kewenangan negara,” ucapnya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, posisi hukum Pemko Banjarbaru sebagai pemegang hak sah atas lahan eks pabrik Antam semakin kuat.
“Putusan itu menegaskan kalau alas hak Pemko sudah sah. Jadi, ketika nanti aset diperiksa, lahan ini sudah bisa diintegrasikan dalam database aset daerah,” pungkasnya.




