REDAKS8.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi pembentukan produk hukum daerah bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan SDM, Jurainah mengatakan, pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah, baik itu peraturan bupati maupun produk hukum lainnya yang menjadi landasan.
Diadakannya sosialisasi itu menurutnya, supaya seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat memahami dengan baik mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku
“Serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ucapnya saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Grands Surya Kotabaru, Selasa (10/12/2024).
Pun, akan mempelajari tata naskah dinas yang merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kelancaran Administrasi Pemerintahan.
Baginya, penyusunan naskah dinas yang tepat dan sesuai aturan akan memberikan kemudahan dalam proses komunikasi antar Instansi.
“Mempercepat pengambilan keputusan dan memastikan keseragaman dalam prosedur Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.
Dia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat yang besar, serta meningkatan pemahaman dan kapasitas seluruh Apartur Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, khususnya menyusun dan membentuk produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam laporan Kepala Bagian Hukum, Hadi Rami menjelaskan, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah.
“Serta Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru,” jelasnya