REDAKSI8.C9M, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar terus berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 yang digelar dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, pelaku usaha, investor, UMKM, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman seluruh pihak terhadap kebijakan daerah yang mengatur tata kelola investasi dan pengembangan usaha di Kabupaten Banjar. Selain memberikan penjelasan mengenai substansi peraturan, sosialisasi juga menjadi wadah diskusi antara pemerintah dan dunia usaha agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa keberadaan Perbup Nomor 51 Tahun 2025 bukan hanya sebagai regulasi administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Melalui aturan ini, Pemkab Banjar ingin memastikan bahwa setiap investasi yang masuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan warga, serta mendukung pengembangan usaha lokal.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi yang berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan daya saing daerah menjadi salah satu kunci utama dalam menarik minat investor. Kabupaten Banjar memiliki berbagai potensi unggulan yang dapat dikembangkan, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, hingga industri pengolahan. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan kondusif, potensi tersebut diharapkan mampu menarik investasi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Tidak hanya berfokus pada investasi skala besar, pemerintah juga mendorong keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rantai ekonomi yang tercipta. Kehadiran investor diharapkan dapat membuka peluang kemitraan dengan UMKM lokal sehingga pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pelaku usaha, investor, perusahaan, UMKM, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha.
Melalui forum ini, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajiban investor, mekanisme perizinan, peluang investasi yang tersedia, serta peran pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan kepastian berusaha. Dengan adanya kesamaan pemahaman, diharapkan berbagai hambatan dalam proses investasi dapat diminimalkan sehingga iklim usaha di Kabupaten Banjar semakin kondusif.
Pemerintah Kabupaten Banjar optimistis bahwa penerapan Perbup Nomor 51 Tahun 2025 akan menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat perekonomian daerah. Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, investasi yang masuk tidak hanya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.



